Polres Padang Panjang Naikkan Status Kecelakaan Bus ALS ke Penyidikan

Polres Padang Panjang Naikkan Status Kecelakaan Bus ALS ke Penyidikan

Tim Asistensi Korlantas Polri melakukan olah TKP kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang. [Foto: Tribarata]

Padang Panjang, Padangkita.com – Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan Bus ALS bernomor polisi B 7512 FGA di wilayah hukum Polres Padang Panjang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah melalui gelar perkara dan diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Keputusan peningkatan status ini disampaikan dalam kegiatan Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, pada hari Jumat (9/5/2025) di Lobby Polres Padang Panjang.

Dalam rilis tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian sepakat untuk menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan kabar duka terkait jumlah korban jiwa dalam insiden nahas tersebut. "Dari kejadian Laka Lantas tersebut, kami mendapati korban meninggal dunia sebanyak 12 orang," ujarnya. Beliau juga memastikan, "seluruh jenazah korban telah dijemput oleh pihak keluarga" untuk dimakamkan.

Mengenai kondisi pengemudi bus ALS, Kapolres menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan masih dalam perawatan medis dan telah dirujuk ke RS Imam Muchtar Kota Bukittinggi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Saat ini, tim penyidik Polres Padang Panjang tengah aktif melengkapi berkas perkara. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian, meminta keterangan dari saksi-saksi kunci, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.

Selain itu, koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat proses hukum. Koordinasi dijalin dengan pihak Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk investigasi teknis terkait kondisi kendaraan dan faktor non-manusia, serta dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang Panjang guna persiapan proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Polres Padang Panjang berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Hal ini dilakukan demi penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak terkait, memastikan bahwa proses investigasi berjalan objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Sampaikan Duka Mendalam Atas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

Dengan dinaikkannya status ke penyidikan, fokus penanganan kini beralih pada pengumpulan bukti yang lebih mendalam untuk menentukan pertanggungjawaban pidana dalam insiden tragis ini. [*/hdp]

Baca Juga

12 Tewas Laka Bus ALS, Pemko Padang Panjang Pastikan Layanan Terbaik bagi Korban dan Keluarga
12 Tewas Laka Bus ALS, Pemko Padang Panjang Pastikan Layanan Terbaik bagi Korban dan Keluarga
Korban Tewas Laka Bus ALS di Padang Panjang Bertambah Jadi 12, Kapolda Sumbar Tinjau Lokasi dan RSUD
Korban Tewas Laka Bus ALS di Padang Panjang Bertambah Jadi 12, Kapolda Sumbar Tinjau Lokasi dan RSUD
Update Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Korban Tewas Bertambah Jadi 11 Orang, 23 Luka-luka
Update Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Korban Tewas Bertambah Jadi 11 Orang, 23 Luka-luka
Bus ALS Rem Blong di Padang Panjang Tewaskan 9 Orang, Puluhan Luka-luka
Bus ALS Rem Blong di Padang Panjang Tewaskan 9 Orang, Puluhan Luka-luka
One Way Padang-Bukittinggi Diberlakukan Mulai Hari Ini, Polisi: Jangan Lawan Arus, Berbahaya!
One Way Padang-Bukittinggi Diberlakukan Mulai Hari Ini, Polisi: Jangan Lawan Arus, Berbahaya!
Pemko Gelar Operasi Pasar Murah untuk Ringankan Beban Masyarakat
Pemko Gelar Operasi Pasar Murah untuk Ringankan Beban Masyarakat