Polres Dharmasraya Pakai Restorative Justice Selesaikan Kasus Melarikan Anak di Bawah Umur  

Polres Dharmasraya Pakai Restorative Justice Selesaikan Kasus Melarikan Anak di Bawah Umur  

Pertemuan pihak korban dan pelaku untuk berdamai yang dimediasi petugas Unit PPA Stareskrim Polres Dharmasraya. [Foto: Dok. Humas Polres Dharmasraya]

Pulau Punjung, Padangkita.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumbar menerapkan restorative justice untuk menyelesaikan kasus melarikan perempuan yang belum dewasa atau di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, sebagai pelaku berinisial J, 30 tahun, seorang petani kebun, dan korbannya berinisial SAA, 15 tahun, seorang pelajar warga Dharmasraya.

Dalam perkara ini pelapor (phak korban) sepakat berdamai secara restorative justice dengan mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Dharmasraya atas laporan pengaduan mereka sebelumnya tentang tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa.

Mediasi dilaksanakan di ruangan PPA Satreskrim Polres Dharmasraya pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, dihadiri personel Unit PPA, terlapor (pelaku), korban beserta orang tuanya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melaui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi menyebutkan, kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu, pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian.

Iptu Heri menambahkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan tersebut juga dituangkan dalam surat perjanjian dan dibubuhi tangan kedua belah pihak, dan saksi.

Dalam surat perdamaian disebutkan, korban tidak menuntut lagi kepada pelaku serta akan menarik kembali laporan pengaduan. Bahwa antara korban dan pelaku telah bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan (damai) serta tidak melanjutkan proses hukumnya.

“Terlapor sudah meminta maaf atas perbuatannya dan tidak mengulangi kembali baik kepada korban maupun orang lain, dan bersedia membina hubungan persaudaraan yang lebih baik di kemudian hari,” ujar Iptu Heri.

Pada Kesempatan terpisah, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan restorative justice ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Sesuai dengan perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional. Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, upaya restorative justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik, melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak (tersangka dan korban).

Baca juga: Polres Dharmasraya Ringkus Pemuda yang Bawa Kabur dan Cabuli Perempuan Dibawah Umur

“Upaya ini dilakukan oleh pihak Polres Dharmasraya karena keduanya sama-sama bersepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan,” kata Kapolres AKBP Nurhadiansyah. [*/pkt]

Baca Juga

Padang Luncurkan Rumah Restorative Justice, Jalin Kemitraan untuk Keadilan Restoratif
Padang Luncurkan Rumah Restorative Justice, Jalin Kemitraan untuk Keadilan Restoratif
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar