Pulau Punjung, Padangkita.com – Polres Dharmasraya menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dharmasraya pada Rabu (5/3/2025), Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, memaparkan sejumlah pengungkapan kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya hingga Maret 2025.
Didampingi para Pejabat Utama Polres Dharmasraya, Kapolres Bagus Ikhwan menyampaikan capaian pengungkapan berbagai kasus, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), kepemilikan senjata api rakitan ilegal, tindak pidana perjudian, hingga kasus narkotika.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dharmasraya menjadi sorotan utama dalam konferensi pers kali ini. Kapolres mengungkapkan keberhasilan Sat Reskrim dalam mengungkap dua kasus curas yang terjadi di lokasi berbeda.
Kasus pertama menimpa Toko Barokah di Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, pada Kamis (16/1/2025) malam. Kasus kedua terjadi di Ruko Brilink Bonjovi, Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu (30/3/2024) malam.
Berkat kerja keras tim penyelidik dan analisis rekaman CCTV, identitas enam pelaku curas berhasil dikantongi. Dari jumlah tersebut, dua pelaku berhasil diringkus, sementara empat lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah H dan W. Peran H dalam komplotan ini adalah menyediakan tempat berkumpul sebelum aksi kejahatan dilakukan.
Sementara W berperan sebagai informan yang memberikan data terkait calon korban. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, yakni di Jalan Baru Pulau Punjung dan Jorong Maromau.
Penyelidikan tidak berhenti di penangkapan kedua pelaku. Saat penggeledahan di kediaman pelaku H, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan, yaitu tiga pucuk senjata api rakitan jenis gobok lengkap dengan amunisi.
Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa telepon genggam dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil kejahatan.
Selain kasus curas, Polres Dharmasraya juga berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi terkait aktivitas mencurigakan di Jorong Sungai Lomak, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung.
Pada Selasa (25/2/2025) sore, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis gobok.
Tindak pidana perjudian juga tak luput dari perhatian Polres Dharmasraya. Sebuah arena perjudian jenis "abok" yang menggunakan uang sebagai taruhan berhasil dibongkar di Warung Kopi milik Pahmil, Pasar Sitiung V, Jorong 1 Aur Jaya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (26/12/2024) dini hari.
Satuan Narkoba Polres Dharmasraya turut menunjukkan kinerja positif dengan mengamankan dua tersangka kasus narkotika, yaitu R dan B. Keduanya ditangkap di Jorong Pasar Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 42 gram.
Dari serangkaian pengungkapan kasus menonjol ini, Polres Dharmasraya berhasil mengamankan total lima orang tersangka.
Tiga tersangka terkait kasus curas, yaitu WG, 35 tahun yang kini ditahan di Polres Dharmasraya, serta K dan BS yang ditahan di Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan. Sementara empat pelaku curas lainnya masih berstatus DPO, termasuk HK dan P.
Kapolres Bagus Ikhwan menjelaskan modus operandi para pelaku curas adalah dengan mengintai korban yang melakukan transaksi di agen BRILink.
Informasi mengenai warga yang membawa uang dalam jumlah besar kemudian diteruskan kepada rekan pelaku untuk dieksekusi di lapangan.
Salah satu tersangka curas yang berhasil ditangkap, W, mengakui perannya sebagai pemberi informasi target dan mendapatkan bagian Rp15 juta dari hasil kejahatan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian, seperti kulkas dan sepeda motor.
Menjelang bulan suci Ramadan, Kapolres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polres Dharmasraya akan meningkatkan patroli rutin, terutama pada jam-jam rawan seperti menjelang sahur, berbuka puasa, dan saat pelaksanaan salat tarawih.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan perhiasan berlebihan saat bepergian guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Baca Juga: Polres Dharmasraya ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar. Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," pungkas Kapolres. [*/hdp]