Berita Dharmasraya hari ini dan Berita Sumbar hari ini: Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang telah lebih dulu ditahan.
Pulau Punjung, Padangkita.com – Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial AHD, 31 tahun, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang telah lebih dulu ditahan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Tanjung Alam, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya pada Senin (1/3/2021).
"Pelaku ini merupakan pengembangan dari dua tangkapan kasus serupa yang ditangkap pada Senin kemarin," kata Aditya, Selasa (2/3/2021).
Dia mengatakan, AHD diketahui mencuri sepeda motor di kawasan Nagari Koto Nan IV di Bawah, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya pada Selasa (22/2/2021). Pelaku mencuri pada saat motor korban yang merupakan seorang perempuan sedang terparkir di depan warung.
"Pelaku ini bisa ditangkap setelah rekannya berinisial DSW, 27 tahun, buka suara terkait sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor yang ia lakukan, dari sana (AHD) kami bekuk," ujar Aditya.
Saat ini, jumlah pelaku yang diduga kuat masuk dalam sindikat curanmor di Kabupaten Dharmasraya tersebut bertambah menjadi tiga orang setelah sebelumnya polisi menangkap DSW, 27 tahun, dan AYS, 40 tahun.
Baca juga: Polres Dharmasraya Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Sejumlah Tempat
"Pengakuan ketiganya, mereka telah melakukan aksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat ini masih dua motor sebagai barang bukti (BB). Ini masih kami kembangkan, informasi terbaru akan segera kami laporkan lagi," ujarnya. [pkt]