Polres Dharmasraya Bersama Polsek Gelar Razia Petasan di Pasar Pulau Punjung

Polres Dharmasraya Bersama Polsek Gelar Razia Petasan di Pasar Pulau Punjung

Petugas Polres Dharmasraya razia petasan di Pasar Pulau Punjung. [Foto: Dok. Humas Polres Dharmasraya]

Pulau Punjung, Padangkita.com – Puluhan petasan berbagai merek dan ukuran disita tim gabungan Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjung dalam razia di Pasar Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (15/4/2023).

Razia ke kios-kios dan pedagang yang diduga menjual petasan, dan kembang api ini bertujuan menjaga ketenteraman dan kenyamanan bagi warga yang beribadah di bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

Penertiban petasan dan kembang Api ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Eliswantri didampingi Kasipropam Polres AKP Asrisal, Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, dan KBO Satintelkam Ipda Musria Dinata.

Kemudian, ikut pula Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, personel Sat Intelkam dan Personel Polsek Pulau Punjung.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhandiansyah melalui Kabag Ops Kompol Eliswantri mengatakan, razia atau penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Kemudian, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 LN No. 9, PP Tahun 1932 LN 1940 No 4, dan Peraturan Kapolri No. 2/2008 tanggal 29 April 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.

Kompol Eliswantri juga menjelaskan, penertiban dan razia terhadap penjual petasan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas selama Ramadan.

“Ledakan petasan tersebut dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beribadah,” ujarnya.

Dalam Razia tersebut, kata dia, petugas gabungan mengamankan puluhan petasan dari berbagai merek dan ukuran. Petugas juga mendata empat orang pemilik dan penjual petasan dan kembang api.

Pertama berinisial F, 51 tahun, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung. Dari dia, disita satu plastik petasan ukuran 0,8 inci.

Kemudian, FD, 46 tahun, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung dengan barang bukti 2 plastik petasan jenis korek api. Lalu, YJ 23 tahun, pelajar/mahasiswa, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung, dengan barang bukti 2 plastik petasan ukuran 5 inci.

Selanjutnya, dari penjual berinisial N, 44 tahun, ibu rumah tangga, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung, diamankan 1 buah petasan besar ukuran 1,5 m.

Pada kesempatan terpisah Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Baca juga: Asyik Gelar Lapak Judi saat Ramadan, Dua Bandar Diringkus Polres Dharmasraya 

“Mari bersama menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Dharmasraya selama Ramadan, dengan tidak menjual petasan dan kembang api kepada masyarakat,” ingat Kapolres. [*/pkt]

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat