Polres Dharmasraya Bersama Polsek Gelar Razia Petasan di Pasar Pulau Punjung

Polres Dharmasraya Bersama Polsek Gelar Razia Petasan di Pasar Pulau Punjung

Petugas Polres Dharmasraya razia petasan di Pasar Pulau Punjung. [Foto: Dok. Humas Polres Dharmasraya]

Pulau Punjung, Padangkita.com – Puluhan petasan berbagai merek dan ukuran disita tim gabungan Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjung dalam razia di Pasar Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (15/4/2023).

Razia ke kios-kios dan pedagang yang diduga menjual petasan, dan kembang api ini bertujuan menjaga ketenteraman dan kenyamanan bagi warga yang beribadah di bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

Penertiban petasan dan kembang Api ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Eliswantri didampingi Kasipropam Polres AKP Asrisal, Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, dan KBO Satintelkam Ipda Musria Dinata.

Kemudian, ikut pula Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, personel Sat Intelkam dan Personel Polsek Pulau Punjung.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhandiansyah melalui Kabag Ops Kompol Eliswantri mengatakan, razia atau penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Kemudian, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 LN No. 9, PP Tahun 1932 LN 1940 No 4, dan Peraturan Kapolri No. 2/2008 tanggal 29 April 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.

Kompol Eliswantri juga menjelaskan, penertiban dan razia terhadap penjual petasan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas selama Ramadan.

“Ledakan petasan tersebut dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beribadah,” ujarnya.

Dalam Razia tersebut, kata dia, petugas gabungan mengamankan puluhan petasan dari berbagai merek dan ukuran. Petugas juga mendata empat orang pemilik dan penjual petasan dan kembang api.

Pertama berinisial F, 51 tahun, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung. Dari dia, disita satu plastik petasan ukuran 0,8 inci.

Kemudian, FD, 46 tahun, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung dengan barang bukti 2 plastik petasan jenis korek api. Lalu, YJ 23 tahun, pelajar/mahasiswa, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung, dengan barang bukti 2 plastik petasan ukuran 5 inci.

Selanjutnya, dari penjual berinisial N, 44 tahun, ibu rumah tangga, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung, diamankan 1 buah petasan besar ukuran 1,5 m.

Pada kesempatan terpisah Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Baca juga: Asyik Gelar Lapak Judi saat Ramadan, Dua Bandar Diringkus Polres Dharmasraya 

“Mari bersama menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Dharmasraya selama Ramadan, dengan tidak menjual petasan dan kembang api kepada masyarakat,” ingat Kapolres. [*/pkt]

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Polres Dharmasraya Pantau Rekapitulasi Suara, Pastikan Pemilu Berjalan Transparan
Polres Dharmasraya Pantau Rekapitulasi Suara, Pastikan Pemilu Berjalan Transparan
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako