Polisi yang Menembak Deki Susanto Telah Dibebastugaskan, Dijerat dengan Pasal 351 KUHP

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Oknum polisi dilaporkan menembak seorang perempuan di Pekanbaru, Riau.

Ilustrasi Senjata Api. [Foto: pixabay.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Bid Propam Polda Sumbar telah memeriksa enam orang terkait insiden penembakan Deki Susanto di Sungai Pagu, Solok Selatan.

Padang, Padangkita.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah memeriksa enam orang terkait insiden penembakan Deki Susanto di Sungai Pagu, Solok Selatan (Solsel).

Kabid Humas Polda Sumbar, KBP Satake Bayu Setianto mengatakan, personel yang diperiksa tersebut berasal dari jajaran Reserse Kriminal Polres Solsel.

Mereka, kata Satake, juga terlibat dan ikut serta dalam penangkapan Deki Susanto yang sebelumnya disebut sebagai pelaku kasus judi, di Kampung Palak, Kecamatan Sungai Pagu pada Rabu (27/1/2021) lalu.

"Hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dan lima lagi statusnya sebagai saksi," kata Satake dihubungi Padangkita.com, Minggu (1/31/2021).

Satake menyebutkan, personel yang diperiksa berinisial Aipda RH, Bripka TY, Brigadir YH, Briptu FK, Bripda DS, dan Brigadir KS. Personel yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigadir KS. Lima orang sisanya sebagai saksi.

Selain memeriksa enam personel itu, Bid Propam Polda Sumbar, kata Satake juga memeriksa dua orang saksi mata, yaitu MF selaku istri Deki dan FA, saudara istri Deki.

Sementara itu, personel yang ditetapkan sebagai tersangka telah dibebastugaskan. Brigadir KS disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berujung kematian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver, satu buah pisau dapur, tiga selongsong peluru, serta satu lembar surat izin pemegang senjata api.

Baca juga: Kasus Penembakan Deki Susanto, Polda Sumbar Tetapkan Satu Orang Tersangka

"Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan tadi malam, Minggu (31/1/2021)," kata Satake. [pkt]

Baca Juga

Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat