Painan, Padangkita.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba, Sabtu (17/7/2021). Empat orang pengedar narkoba diamankan polisi.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, Iptu Hardi Yasmar mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut bermula saat pihaknya menyelidiki kasus pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AZ, 24 tahun.
Kata Hardi, pihaknya meringkus warga Bukit Silapu, Kampung Sungai Rotan, Nagari Air Haji Tenggara di kawasan Subang-subang, Kampung Harapan Jaya, Nagari Muara Kandis Punggasan.
“Sekitar pukul 14.00 WIB kami amankan pelaku, saat kami menggeledah badan pelaku, kami menemukan kotak rokok di saku celana bagian belakangnya yang berisikan empat paket kecil sabu-sabu,” kata Hardi di laman Polres Pesisir Selatan, Senin (19/7/2021).
Atas penangkapan itu, lanjut Hardi, pihaknya pun memboyong pelaku ke Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi kemudian menggali informasi mana pelaku mendapatkan dan siapa yang terlibat peredaran narkoba tersebut.
Dari hasil pengembangan, pihaknya kembali menciduk dua orang pelaku lainnya di kawasan Sungai Sirah Mudik, Nagari Sungai Sirah Air Haji pada Sabtu (17/7/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial RJ, 23 tahun dan NI, 21 tahun yang keduanya merupakan warga Banang, Nagari Pasar Bukit Air Haji.
“Keduanya kami amankan dengan cara undercover buy (pembelian secara terselubung) dan melakukan transaksi di lokasi. Dari penangkapan tersebut, kami menemukan 12 paket kecil dan 4 paket sedang sabu dari kedua pelaku,” ulas Hardi.
Hardi menambahkan, ketiga pengedar tersebut kini diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengedar Narkoba di Kecamatan Linggo Sari Baganti
Sementara itu, pada Minggu (18/7/2021), Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan juga meringkus satu orang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Pelaku berinisial HI, 29 tahun, warga Bukit Kaciak, Nagari Rantau Simalenang Air Haji, diamankan polisi di kediamannya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Dari pelaku kami amankan 15 paket kecil dan satu paket narkoba jenis sabu siap edar. Selain itu, kami juga temukan satu paket sedang narkoba jenis ganja kering dari pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia.
Baca juga: Tahanan Mapolres Pessel Pesan Narkoba ke Anak Bawah Umur, Ketahuan Petugas Saat Antarkan Barang
Hidup menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan dan keresahan warga tentang pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut. Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pesisir Selatan.
“Dengan penangkapan satu orang ini, berarti sudah empat orang pengedar yang kami amankan di Kecamatan Linggo Sari Baganti. Kami tidak akan main-main dan akan menindak tegas para pelaku pengedar barang haram ini,” tegas Hidup. [mfz/pkt]