Padangkita.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar membongkar lokasi yang diperkirakan sebagai lokasi penguburan janin berumur enam bulan. Pembongkaran sebagai upaya melengkapi berkas dugaan pencabulan yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya. Kasus pencabulan ini berujung aborsi.
Menurut Direktur Reskimum Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Erdi Adrimulan Chaniago, lokasi pembongkaran di lahan kosong, Jalan Tanjung Indah Dua, Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo, Kota Padang berdasarkan keterangan tersangka maupun sejumlah saksi.
“Terjadi pencabulan oleh paman terhadap keponakannya yang dilanjutkan dengan aborsi. Karena itu kami (Diresrkrimum) bersama forensik Polda, melakukan otopsi di lokasi dimana kita temukan janin berusia enam bulan di kubur” ujar Erdi di lokasi pembongkaran, Selasa (18/7/2017).
Proses pembongkaran dan otopsi sendiri disaksikan puluhan warga sekitar. Agar proses berjalan lancar, polisi menutup lokasi dengan garis polisi. Sementara proses pembongkaran dan otopsi berlangsung tertutup, di dalam sebuah tenda.
Dari hasil pembongkaran, petugas akhirnya menemukan kerangka janin yang terbungkus kain, dikedalaman 50 sentimeter. Hasil temuan kemudian di uji sesuai keterangan tersangka untuk kelengkapan berkas perkara.
“ Sudah ditemukan dalam bentuk tulang – tulang, karena sudah sebelum bulan puasa (Juni 2017) kejadiannya. Hasil ini kita harapkan kita temukan DNA nya dan petunjuk lain. Mudah-mudahan apa yang disampaikan tersangka kepada kita, sehingga alurnya ditemukan dan bisa dilanjutkan ke kejaksaan”, lanjutnya.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Sumbar menangkap warga berinisial IG (39 tahun) dan HN, keduanya warga Nanggalo, karena diduga terlibat pencabulan dan aborsi. IG diduga mencabuli keponakannya yang masih berumur 17 tahun hingga hamil.
Aksi bejat ini diduga sudah dilakukan sejak korban masih berumur 15 tahun. Sementara tersangka HN merupakan teman IG yang dimintai bantuan membelikan obat untuk aborsi dan membantu menguburkan janin.
“ Yang menguburkan adalah kedua tersangka. Pelakunya pamannya dan temannya yang mencari lokasi untuk penguburan”. Jelas Erdi.
Usai proses otopsi, janin kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak. Sementara itu polisi masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengumpulkan dua alat bukti. Hingga saat ini sudah diperiksa 12 saksi yang berasal dari keluarga, tempat pembelian obat aborsi, serta warga sekitar.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polda Sumbar pada lima Juli lalu. Laporan Nomor LP/178/VII/2017/SPKT/Sbr itu kemudian ditindaklanjuti polisi dan sementara ditetapkan dua tersangka.