Pria pemilik akun Facebook yang mendoakan agar tenaga medis terkena virus corona di tangkap polisi. Pria asal Payakumbuh itu kemudian diancam paling lama 6 tahun penjara.
Padangkita.com - Di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19 saat ini, tenaga medis merupakan garda terdepan yang berjuang dalam penanganan virus mematikan ini.
Tak sedikit orang-orang mendoakan agar para tenaga medis diberi kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi pasien Covid-19 yang bertambah banyak setiap harinya.
Namun, dukungan itu tampaknya tidak datang dari pria bernama Desmaizar alias Ade (41 tahun). Pria asal Payakumbuh ini malahan medoakan agar tenaga medis terinfeksi virus corona. Ia pun menuliskan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian di akun Facebook istrinya.
"Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,," tulisnya di akun Facebook Nola Bundanya Asraf.
Unggahan Ade yang sempat viral ini tak sedikit membuat masyarakat geram. Polisi pun kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tersebut.
Hal itu kemudian dibenarkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan.
"Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," katanya dalam keterangan pers, Rabu (15/4/2020).
Donny menilai tulisan Ade bertujuan agar masyarakat menolak pemakaman tenaga medis yang positif Corona.
"Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona," ujar Donny.
Penangkapan ini, kata Donny, didasari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh.
"Ditangkap Senin, 13 April 2020, pukul 17.00 WIB di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota," ungkapnya.
Lebih lanjut Donny mengatakan, postingan Ade viral di grup Facebook Info Kesehatan Masyarakat dengan 6.600 komentar dan dibagikan sebanyak 3.400 kali. Atas ulahnya itu, Ade dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 , UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," tegas Donny. [*/Jly]