Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Sialang, Kabupaten Dharmasraya
Pulau Punjung, Padangkita.com- Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar) Kamis (14/1/2021) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Ferdiansyah Galayudha mengatakan, kedua pelaku berperan sebagai bandar dan kurir. Pelaku berinisial RHD, 27 tahun, dan WMP, 23 tahun.
"Keduanya ditangkap saat berada di rumah RHD, mereka berencana akan mengedarkan barang haram tersebut," kata Aditya Ferdiansyah Galayudha dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Jumat (15/1/2021).
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap mengatakan, pelaku RHD merupakan seorang bandar, sementara WMP sebagai kurir. Ia menduga, keduanya merupakan kelompok pengedar dalam skala besar dan memiliki jaringan lintas provinsi.
"Ada dugaan mengarah ke sana, karena Kabupaten Dharmasraya berbatasan langsung dengan provinsi Jambi," katanya.
Baca juga: Tindak Penambangan Ilegal, Polres Dharmasraya Tangkap 5 Pelaku
Dari kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti, dua paket sabu-sabu, empat bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital, tiga gawai berbagai merek. [rna]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.