Polisi Sikat Tukang Palak Sopir Truk BBM Pertamina di Bungus, Modusnya Jual Air Minum dan Sabun Cuci

Polisi Sikat Tukang Palak Sopir Truk BBM Pertamina di Bungus, Modusnya Jual Air Minum dan Sabun Cuci

Tukang palak sopir truk BBM (duduk) ketika diamankan di Mapolsek Bungus. [Foto: Dok. Polresta Padang]

Padang, Padangkita.com - Polisi meringkus seorang pria yang diduga pelaku premanisme dan pungli (pungutan liar) alias tukang palak terhadap para sopir truk tangki BBM Pertamina, Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 09.10 WIB.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pelaku diringkus ketika tengah beraksi di depan gerbang masuk Depo Pertamina Teluk Kabung, Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

"Pelaku berinisial DF alias Daus, 38 tahun, yang merupakan warga setempat," kata Imran dalam keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Kamis (24/6/2021) sore.

Imran mengungkapkan, pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Bungus dan setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Saat diperiksa, kata Imran, Daus mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang berinisial ER alias Angah. Kegiatan itu telah dilakoninya selama enam bulan belakangan.

Dalam melancarkan aksinya, kata Imran, pelaku memberikan air minum kemasan dan sabun cuci kemasan dalam satu paket kepada setiap truk pengangkut BBM yang keluar dari Depo Pertamina. Setiap paketnya, sopir truk wajib membayar Rp20.000 kepada Daus.

Pelaku biasanya melancarkan aksinya mulai dari pukul 07.30 WIB berakhir pada pukul 23.30 WIB setiap harinya. Dari aksinya tersebut, pelaku mendapatkan insentif Rp150.000 dari Angah.

"Pelaku menyebutkan, pungli tersebut sudah ada sejak lama, jauh sebelum ia mulai melakukan pungli. Kegiatan tersebut dilakukan terjadwal, pelaku Angah ini jadwalnya lima kali seminggu, sisanya dia (pelaku DF) dan satu orang rekannya yang lain yang juga dapat insentif Rp150.000 sehari," terang Imran.

Menurut Imran, pungli yang dilakukan ini tentu sangat merugikan para sopir truk. Paket yang diberikan kepada sopir tak sebanding dengan yang dibayar. Jika ditotalkan, kata Imran, paket tersebut hanya berkisar Rp7.000.

"Jadi para pelaku ini dengan modusnya tersebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp14.000 per paket. Sementara para sopir ini harus mengambil paket tersebut, jika saat keluar tidak bayar, truknya akan dicatat dan nanti saat mau masuk lagi harus bayar," ulas Imran.

Baca juga: Aksi Tukang Palak di Kawasan Industri Padang Pariaman, Paksa Beli Dagangan Atau Ancam Rusak Kendaraan

Imran menyebutkan, dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita 99 botol air minumm kemasan dan 53 sabun cuci kemasan. Selain itu, polisi juga menyita satu pak plastik dan uang tunai Rp120.000 dan sebuah buku catatan truk yang belum bayar.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut Telegram Kapolresta Padang Nomor: STR/66/VI/PAM.3.2/2021 tanggal 23 Juni 2021 perihal penindakan terhadap aksi premanisme dan pungli di wilayah hukum masing-masing polsek," ujar Imran. [mfz/pkt]

Baca Juga

Banjir Lahar Dingin Marapi, Pertamina Pasok BBM untuk Limapuluh Kota dan Payakumbuh dari Riau
Banjir Lahar Dingin Marapi, Pertamina Pasok BBM untuk Limapuluh Kota dan Payakumbuh dari Riau
Prediksi Pertamina soal Peningkatan Konsumsi Avtur, Bensin dan LPG di Sumbar selama Lebaran
Prediksi Pertamina soal Peningkatan Konsumsi Avtur, Bensin dan LPG di Sumbar selama Lebaran
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Jelang Lebaran Pertamina Diminta Utamakan Layani Masyarakat, bisa Dirikan Bengkel Gratis
Jelang Lebaran Pertamina Diminta Utamakan Layani Masyarakat, bisa Dirikan Bengkel Gratis
Pemko Padang dan Polresta Padang Sinergi Jaga Keamanan Jelang Pemilu
Pemko Padang dan Polresta Padang Sinergi Jaga Keamanan Jelang Pemilu
Polresta Padang Gerebek Kios Penimbun BBM Bersubsidi di Bungus, Ini Barang Bukti Ditemukan
Polresta Padang Gerebek Kios Penimbun BBM Bersubsidi di Bungus, Ini Barang Bukti Ditemukan