Padang, Padangkita.com - Seorang pria pengupak rumah yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah dibekuk polisi. Pelaku yang berinisial DP, 25 tahun itu ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Minggu (19/9/2021) pukul 19.00 WIB..
“Kini pelaku kami amankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada Padangkita.com, Rabu (22/9/2021).
Rico menyebutkan, penangkapan perlaku berdasarkan laporan dari korbannya yang teregister dengan nomor LP/B/470/ IX/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Dalam laporan itu, kata Rico, korban mengatakan bahwa rumahnya yang berada di kawasan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung telah dikupak.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 10 Agustus 2021 lalu. Dari rumah korban pelaku mengambil motor, kulkas, lemari, dan kompor gas dengan total sekitar Rp35 juta.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Rico, pelaku melancarkan aksinya berdua dengan rekannya berinisial YSP yang sebelumnya diringkus polisi terkait kasus narkoba.
Mereka, kata Rico, membongkar terali besi rumah korban dan mengupak jendelanya sebagai tempat masuk. Di dalam rumah yang sedang tak berpenghuni itu, pelaku dengan leluasa mengambil barang berharga korban.
Baca juga: Usai Mengupak Toko di Rawang, Seorang Sopir Langsung Beli Mobil dan 2 Ponsel
“Kini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” tutup Rico. [mfz/pkt]