Polisi Gerebek Gudang Penjual Mi Kadaluarsa di Padang

Polisi Gerebek Gudang Penjual Mi Kadaluarsa di Padang

Petugas saat penggeledahan di PT PDR di jalan Bypass Ampalu, Senin (12/04/2017). (Foto: Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

Petugas saat penggeledahan di PT PDR di jalan Bypass Ampalu, Senin (12/04/2017). (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) sumbar dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang menggerebek gudang distributor makanan di kawasan Bypass kota Padang, Senin (04/12/2017). Dalam penggerebekan itu ditemukan empat ton produk mi kadaluarsa yang dibungkus ulang dan akan diedarkan ke masyarakat.

Gudang tersebut milik PT PDR beralamat jalan Bypass Ampalu, Senin pagi digerebek tim gabungan Polda Sumbar dan BPOM di Padang. Penggerebekan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan mi instan kadaluarsa dari gudang tersebut.

Kombes Pol Kumbul KS, Ditres Narkoba Polda Sumatera Barat mengatakan dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan tumpukan kardus mi instan yang sudah kadaluarsa. Kuat dugaan barang-barang itu di bungkus ulang untuk kembali di jual kepada masyarakat. Selain itu menurutnya, di lokasi ditemukan stempel yang diduga untuk membuat baru kode masa kadaluarsa produk.

""Kita amankan mi kadaluarsa yang sudah di bungkus karung sebanyak 195 buah yang berisi 20 kilo setiap karungnya," katanya kepada wartawan, Senin (04/11/2017).

Menurut pegawai gudang, aktivitas di tempat itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Produk yang diolah berasal dari berbagai daerah di sumbar dan dijual kembali dengan Rp16.000 per 40 keping.

Saat ini petugas gabungan masih terus melakukan penyelidikan termasuk mencari lokasi penjualan dan pedagang lain yang ikut mengolah dan mengedarkan. Pemilik gudang sendiri akan di jerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan undang – undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, dapat juga dihukum pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang mana untuk makanan dan minuman sudah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Jadi, jika penjual menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, maka ia melanggar juga ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

(Aidil Sikumbang)

Tag:

Baca Juga

122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Kota Padang Berbagi Pengalaman Pengurangan Risiko Bencana di HKBN 2024
Kota Padang Berbagi Pengalaman Pengurangan Risiko Bencana di HKBN 2024
Semen Padang Dukung Kemajuan Sepak Bola Sumbar: Sponsori PSPP di Liga 3 Nasional
Semen Padang Dukung Kemajuan Sepak Bola Sumbar: Sponsori PSPP di Liga 3 Nasional
Semen Padang dan PPNP Resmikan Nursery Kaliandra Merah di Payakumbuh
Semen Padang dan PPNP Resmikan Nursery Kaliandra Merah di Payakumbuh