Polisi Bongkar Sindikat Kejahatan Skimming ATM di Kota Padang, Pelakunya Asal Sumut

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kasus skimming ATM di Kota Padang dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang berhasil membongkar sindikat kejahatan skimming anjungan tunai mandiri (ATM). (Foto: Fuad/Padangkita.com)

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang berhasil membongkar sindikat kejahatan skimming anjungan tunai mandiri (ATM). Dalam kasus ini, lima pelaku yang berasal dari Sumatra Utara (Sumut) ditangkap.

Pelaku ini berinisial ML, 35 tahun, SW, 27 tahun, RZL, 35 tahun, SD, 34 tahun, dan JA, 24 tahun. Dua di antara mereka dibekuk di sebuah warung di dekat ATM yang terletak di Kompleks TK Rahmah Abadi, Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

"Kita dapat laporan dari salah seorang warga bahwa ada dua orang pria yang sering bolak balik ke ATM tersebut. Kita lakukan penyelidikan dan kita mengamankan dua orang tersebut. Saat kita lakukan pengecekan di handphone mereka, ternyata ada percakapan tata cara pengambilan uang di ATM," ujar Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir di Mapolresta Padang, Jumat (23/10/2020).

Dari pemeriksaan kedua pelaku, diketahui mereka merupakan komplotan skimming ATM yang menginap di penginapan syariah Reddors di Jalan Marapalam Indah, Kelurahan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Berdasarkan informasi itu, polisi pun melakukan penggeledahan dan kemudian polisi kembali mengamankan tiga orang pelaku lainnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai macam alat-alat yang diduga dipergunakan untuk melancarkan kejahatan skimming.

Kelima pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Padang beserta sejumlah barang bukti, berupa enam buah kamera yang dilengkapi kartu memori, enam unit tempat keluar masuk mesin ATM yang sudah dilengkapi chip. Kemudian satu unit laptop, satu unit wireless, satu unit modem, dua buah doubletip, dua kaleng cat pilox, beberapa kartu ATM, dan satu buah lem.

"Mereka kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Imran.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Atas 1.000, Kota Padang dan 11 Daerah Jadi Sorotan Satgas Covid-19

Skimming adalah suatu tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Biasanya kejahatan ini dilakukan di mesin ATM.

Selama ini telah banyak nasabah bank yang menjadi korban skimming. Saldo di rekening bank tiba-tiba berkurang bahkan raib, akibat aksi ini. [pkt]

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako