Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati
Padang, Padangkita.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penembakan Deki Susanto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kepada Padangkita.com, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut pada Kamis (27/5/2021).
"Barang bukti dan tersangkanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan," kata Satake, Jumat (28/5/2021).
Satake mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh pihak Kejaksaan dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Solok Selatan.
"Untuk penyerahan kemarin situasinya aman dan terkendali," ucap Satake.
Sebelumnya, penyidik telah merampungkan berkas tersebut dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penuntut Umum di Kejati Sumbar pada Senin (24/5/2021) lalu.
Perlu diketahui, tersangka dalam kasus ini adalah seorang oknum polisi yang berdinas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan berinisial KS dengan pangkat Brigadir.
Sementara, Deki Susanto merupakan korban yang diduga ditembak oleh tersangka KS. Deki ditembak saat hendak ditangkap karena tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perjudian.
Deki ditembak tepat di bagian kepala di kediamannya di Kampung Palak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan pada Rabu (27/1/2021) lalu dan dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas setempat.
Penyerahan tahap awal berkas kasus penembakan tersebut oleh penyidik Polda Sumbar ke Kejati Sumbar dilakukan pada Kamis (18/2/2021) lalu.
Selama prosesnya, berkas tersebut tiga kali bolak-balik Polda Sumbar-Kejati. Setelah berjalan kurang lebih 95 hari, berkas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap.
Dalam prosesnya, untuk melengkapi berkas tersebut, penyidik telah memeriksa belasan saksi baik saksi mata yang merupakan istri korban, saksi yang berada di lokasi hingga saksi ahli.
Baca juga: Okum Polisi yang Jadi Tersangka Kasus Penembakan Deki Susanto Dijerat Pasal Berlapis
Selain itu, penyidik juga telah melakukan dua kali gelar perkara. Pertama, saat kasus tersebut baru diselidiki dan kemudian pada saat melengkapi berkas karena dikembalikan oleh Kejati. [pkt]