PNS dan Orang Meninggal Masuk Penerima Bansos Kemensos di Pasaman Barat

Berita Pasaman Barat terbaru: Bansos Kemensos Pasbar, Corona Pasaman Barat

Ils. [Foto: Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) meminta Pos Indonesia menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos), hingga data penerima bansos diperbaiki.

Bansos tunai dari Kemensos baru disalurkan di Pasbar yang ditandai dengan penyerahan bansos secara simbolis oleh Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Yulianto kepada beberapa warga penerima manfaat, Senin (11/5/2020) lalu.

Penyalurkan bansos mesti dihentikan dulu, karena ditemukan data penerima bantuan yang keliru. Sejumlah warga yang semestinya tak masuk sebagai penerima, justru terdaftar sebagai penerima bansos.

Misalnya, ada Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), pensiunan, karyawan, dan warga yang seharusnya tak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

"Terdapat juga kejanggalan berupa adanya data ganda, misalnya suami dan istri sama-sama (terdata) menerima bantuan, ada pula penerima bantuan yang sudah meninggal dunia," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pasbar, Yonnisal, Rabu (13/5/2020).

Kejanggalan berikutnya yang ditemukan, kata Yonnisal, adanya calon penerima bantuan yang terdaftar pada penerima PKH, BPNT/Raskin, serta ada calon penerima yang status sosial ekonominya sudah tidak layak lagi untuk menerima bantuan.

"Atas dasar itu makanya kita minta kepada Pos Indonesia untuk menghentikan sementara pembagian bansos tersebut, sampai datanya benar-benar akurat," kata Yonnisal.

Baca juga: Yonnisal: Belum Terdata Terima Bansos, Lapor ke Dinsos Pasbar

Sejalan dengan itu, Dinas Sosial Pasbar juga sedang menghimpun data masyarakat yang benar-benar terdampak dan layak untuk dibantu, untuk dimasukkan ke dalam data penerima bansos tahap berikutnya.

Agar tak terdapat tumpang tindih atau penerima bantuan ganda, Bupati Pasbar Yulianto juga telah mengimbau para Wali Nagari se-Pasbar agar melakukan “ceklis” (menandai) calon penerima bansos yang tidak berhak menerima sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 tahun 2020.

"Ada 14 kriteria keluarga miskin penerima bansos. Namun saat ini yang menjadi patokan kita adalah keluarga yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah kehilangan penghasilan akibat dari Covid-19," jelas Yonnisal.

Ditambahkan, untuk yang tidak berhak menerima bansos antara lain, PNS/ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Kontrak Pemerintah, Pegawai Kontrak Swasta, TNI/Polri.

Termasuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, PKH, BPNT, KIS, KIP, atau yang mendapat bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi, Pusat, dan lain-lain. [rom]


Baca berita Pasaman Barat terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif