Pesta Sabu, Dua Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polres Pasbar

Berita Pasaman Barat, Pengedar Narkoba Pasaman Barat, Pesta Sabu, Dua Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polres Pasbar, Baca Padangkita.com

Tiga tersangka penyalahguna narkoba yang ditangkap oleh petugas kepolisian di Pasaman Barat (Foto: Ist)

Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap tiga orang penyalahguna narkoba jenis sabu. Tiga orang tersebut yakni Doyok, 32 tahun, Apit, 31 tahun, dan Isla, 35 tahun.

Awalnya polisi menangkap Doyok dan Isla saat menggelar pesta narkoba di rumah kontrakan Isla di Jorong Kuamang, Nagari Persiapan Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat.

"Keduanya diamankan, Rabu (15/4/2020) sekira pukul 05.15 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dan selanjutnya tersangka Apit turut diringkus," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang melalui Kasubag Humas AKP Defrizal, Kamis (16/4/2020).

Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dalam bungkus rokok dan 1 paket kecil sabu dalam kotak sabun, 4 pak plastik pembungkus, 4 unit telpon genggam, 1 set alat pakai sabu lengkap dengan sisa pakai dan 1 buku catatan hutang piutang.

Menurut Defrizal, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah kontrakan tersangka Isla sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Baca juga: Warga Pasaman Barat Positif Covid-19 Meninggal Dunia

"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengintaian dan selanjutnya penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu tadi," lanjutnya.

Dua Pengedar

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan asal barang bukti. Doyok dan Isla mengaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Apit. Tersangka Apit merupakan warga Jorong Pasa Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Apit juga ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka ini dikenakan pasal yang berbeda, dimana terhadap kedua tersangka laki-laki yakni Doyok dan Apit diduga sebagai pengedar dikenakan pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan terhadap tersangka perempuan yang diduga memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dikenakan dengan pasal 112 Jo 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [rom/abe]


Baca berita Pasaman Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Sabu-Sabu, 54 Paket Sedang dan 1 Paket Kecil Disita
Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Sabu-Sabu, 54 Paket Sedang dan 1 Paket Kecil Disita
Wagub Vasko Naik Sepeda Motor Lewati Jalan Sempit Demi Temui Warga Terpencil di Pasaman
Wagub Vasko Naik Sepeda Motor Lewati Jalan Sempit Demi Temui Warga Terpencil di Pasaman
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan