Jakarta, Padangkita.com – Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) tengah dilanda konflik internal. Ini menyusul adanya protes dari mayoritas pemegang hak suara terhadap perpanjangan masa bakti Triwatty Marciano sebagai Ketua Umum (Ketum) PP Pordasi 2020-2024 yang berlandaskan Surat Edaran Ketum KONI, Marciano Norman.
Triwatty yang mestinya melaksanakan Rakernas beragenda persiapan Munas XIV pada 9 November 2023 di Yogyakarta, mendadak berubah menjadi rapat perpanjangan masa bakti kepengurusan.
Pengurus Pengprov Pordasi NTB, Abdul Malik menilai Rakernas yang berubah agenda itu jelas–jelas melanggar AD/ART Pordasi dan mengambil paksa hak anggota sebagai pemilik suara dalam menentukan dan memilih Ketum selanjutnya periode 2024-2028.
Penentuan pengurus, baik perpanjangan maupun pergantian, kata dia, mekanismenya hanya melalui Munas, bukan Rakernas.
“Apalagi yang menjadi dasar perpanjangan masa bakti adalah Surat Edaran KONI, Surat usulan dari Triwatty, dan Surat Keputusan oleh Ketum KONI yang mana adalah suami dari Triwatty sendiri,” kata Abdul Malik dalam keterangannya Sabtu (20/7/2024).
Menurutnya, hal itu patut diduga terjadinya nepotisme, intervensi dan ‘inkonstitusional’ dalam Pordasi.
Abdul Malik menegaskan, Surat Keputusan KONI terkait Perpanjangan Ketua Umum Triwatty Marciano pada PP Pordasi merupakan bentuk Abuse of Power. Dan, hal itu, lanjut dia, melanggar piagam olimpiade (Olympic Charter) yang telah mengatur hak dan kewajiban berotonom pada seluruh cabang olahraga yang dipertandingkan di Olimpiade.
“Saat ini PP Pordasi menaungi 4 cabang olahraga, yakni Equestrian, Pacuan, Polo dan Memanah Berkuda. Khusus Cabor Berkuda Equestrian adalah cabor yang dipertandingkan di Olimpiade. Di mana hak otonom wajib diterapkan bila mau tetap diakui oleh induk olahraganya di dunia yaitu FEI (Federasi Olahraga Berkuda Internasional/Fédération Équestre Internationale),” terang Abdul Malik.
Malik juga menegaskan, bahwa persoalan ini bukan soal dualisme kepengurusan. Situasi ini terjadi karena saat berakhirnya kepengurursan periode 2020-2024 pada 31 januari 2024, tidak diselenggarakan Munas oleh Triwatty Marciano. Kemudian, 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai bobot korum 64%) melaksanakan Munas XIV pada 31 Mei 2024, yang hasilnya Aryo Djojohadikusomo terpilih aklamasi menjadi Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028.
Respons KOI
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Harian PP Pordasi terpilih 2024-2028 Eddy Sadak. Ia menjelaskan, bahwa setiap induk cabang olahraga olimpiade di bawah naungan Institusi Olahraga Dunia yang bernama International Olympic Committee (IOC).
Di setiap negara, IOC mempunyai perwakilannya langsung yang disebut National Olympic Commitee (NOC). Adapun NOC di Indonesia yang menjadi perpanjangan tangan IOC adalah KOI, Komite Olimpiade Indonesia yang Ketua Umumnya saat ini adalah Raja Sapta Oktohari (Okto).
Dan, di setiap negara, NOC adalah badan independen yang tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun termasuk Pemerintah dinegaranya.
“Tertanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengprov Pordasi telah mengirimkan surat kepada Ketua Umum KOI terkait permasalahan legitimasi perpanjangan kepengurusan PP Pordasi, yang secara sepihak dilakukan oleh Triwatty Marciano. Di mana pihak KOI melalui surat balasannya telah merespon dengan tegas tentang permasalahan ini. Sayangnya, Ketum Koni Marciano Norman tidak mengindahkan penjelasan KOI tersebut,” ungkapnya.
Adapun isi surat KOI tertanggal 19 Februari antara lain menyatakan bahwa PP Pordasi adalah federasi nasional (induk organisasi cabang olahraga) yang diakui oleh Federation Equestre Internationale (FEI), federasi internasional yang olahraganya (equestrian) merupakan olahraga yang dipertandingkan di dalam olimpiade, maka sebagai organisasi bagian dari gerakan olimpiade di Indonesia, PP Pordasi memiliki hak dan kewajiban berotonomi tersebut.
Pada surat tersebut, KOI juga menjelaskan keputusan untuk memperpanjang masa kepengurusan atau mengundurkan jadwal musyawarah nasional harus diputuskan secara internal PP Pordasi sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam anggaran dasar dan anggara rumah tangga Pordasi.
Baca juga: Event Kejurnas Pacuan Kuda akan Mendongkrak Kunjungan Wisata dan Ekonomi Sumbar
Pada bagian akhir surat balasan KOI kepada Pengprov Pordasi, ditegaskan, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan dan dengan tetap menghormati serta menjunjung tinggi prinsip otonomi yang diatur di dalam piagam olimpiade, maka Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tidak dapat mengakui ataupun mendukung pengelolaan organisasi bagian dari Gerakan olimpiade (termasuk keputusan memperpanjang masa bakti kepengurusannya) apabila bertentangan dengan piagam olimpiade.
[*/rky]