Perlu UU Khusus untuk Hapus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Perlu UU Khusus untuk Hapus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Ilustrasi (Foto: Pexels)

Lampiran Gambar

Ilustrasi (Foto: Pexels)

Padangkita.com – Direktur Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Yefri Heriani mengatakan diperlukan undang-undang khusus (lex specialis) untuk penghapusan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan. Undang-undang yang ada saat ini dinilai belum cukup ampuh untuk melindungi dan memenuhi hak korban.

Tindak kekerasan terhadap perempuan di Sumatera Barat masih tinggi. Dari tahun ke tahun, jumlah laporan korban kekerasan kepada Nurani Perempuan cenderung mengalami peningkatan. Disebutkan ada ratusan kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan di Sumatera Barat pada periode 2013-2016. Semua kasus tersebut adalah kasus yang dilaporkan sedangkan yang tidak dilaporkan kemungkinan lebih banyak lagi.

“Undang-undang tersebut akan menjadi strategi yang kuat bagi negara untuk melakukan pencegahan. Jika tidak ada undang-undang khusus, upaya pemerintah tidak akan terstruktur karena tidak ada aturan yang kuat sebagai pendukungnya,” ujar Yef kepada Padangkita.com, Senin (28/11/2017).

Yef melanjutkan, sebelumnya masyarakat sipil bersama Forum Pengada Layanan dan Komnas Perempuan sudah mengirim dokumen Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual kepada DPR RI pada 2016. Presiden pada tahun itu juga sudah menunjuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menangani hal ini. Sementara itu, di DPR persoalan ini ditangani oleh Komisi VIII.

Dari segi progres, Yef menilai progresnya lumayan bagus dengan sudah adanya Surat Presiden. Sayangnya, pembahasan RUU tersebut dianggap cukup lambat di tengah kondisi yang mendesak. Oleh sebab itu, masyarakat sipil dalam deklarasinya akhir pekan lalu mendorong DPR RI untuk membahas RUU tersebut dengan memperhatikan beberapa aspek.

Beberapa aspek tersebut adalah memastikan pemulihan terhadap korban, menyediakan restitusi bagi korban, pemidanaan bagi pelaku dengan pemberian pidana pokok berupa putusan hakim, pencabutan jabatan/profesi, pencabutan hak menjalankan pekerjaan, pembinaan khusus, kerja sosial serta pemindanaan tambahan dengan mempertimbangkan adanya pemberatan atas perbuatan pelaku. Pelaku, kata Yef, juga mesti mendapatkan rehabilitasi agar tidak memengulangi perbuatannya. DPR RI harus memastikan hal ini masuk ke dalam perundangan nantinya.

Untuk di Sumatera Barat, juga perlu dipastikan tersedianya berbagai fasilitas untuk mendukung proses pemulihan korban. Pemerintah Sumatera Barat, kata dia, harus memastikan penanganan korban kekerasan seksual dilakukan dengan perspektif HAM dan gender.

“Sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak lagi dianggap sebagai kasus moralitas dan kesusilaan yang akan merugikan korban,” ujar Yef.

Kekerasan seksual terhadap perempuan, kata Yef, mesti menjadi perhatian pemerintah. Hingga pertengahan November 2017, Nurani Perempuan mencatat setidaknya ada 46 atau lebih dari 50 persen kasus kekerasan seksual dari 90 kasus tindak kekerasan berbasis gender di Sumatera Barat. Pemerintah diharapkan membangun kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat sipil yang menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan.

Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang dirilis oleh Komnas Perempuan, peningkatan angka kekerasan yang sangat tinggi terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2012 yang mencapai 35%.

Dalam catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2016, yang terdiri dari 245.548 kasus bersumber pada data kasus atau perkara yang ditangani oleh 359 Pengadilan Agama (PA), serta 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di 34 Provinsi.

Baca Juga

Guru BK Berperan Penting Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja
Guru BK Berperan Penting Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja
Lebih 50 Persen Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pariaman Dilakukan Orang Terdekat 
Lebih 50 Persen Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pariaman Dilakukan Orang Terdekat 
Padang, Padangkita.com - Seratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat sepanjang tahun 2021 ini.
Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ini yang Dilakukan Dinsos PPPA Pessel
Lubuk Basung, Padangkita.com - Upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam memandatangani MoU.
Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ini yang Dilakukan Pemkab Agam
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Keluarga korban kekerasan seksual di Padang terancam dikriminalisasi.
Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Padang Terancam Dikriminalisasi, Dituduh Penipu oleh Keluarga Pelaku
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kasus kekerasan gender berbasis online di Sumbar sudah mulai mencuat.
Kekerasan Gender Berbasis Online di Sumbar Mencuat, Kebanyakan Korban Mahasiswi