"Kita minta kepada Bapak Gubernur untuk bersama kami dan menandatangi (berkas) tuntutun kita," ucap Iqbal.
Tanda tangan gubernur, jelas Iqbal, sangat dibutuhka untu bahan Judicial Review di MK agar UU tersebut dicabut.
Selain itu, massa aksi juga meminta Gubernur Sumbar menaikkan UMP Sumbar setiap tahunnya secara signifikan, tidak hanya menaikkan sesuai standar UMP Minimal dari Menteri Ketenagakerjaan.
Lalu, mereka juga meminta Gubernur Sumbar untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbar untuk mendaftarkan setiap pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, jika ditemukan masih ada perusahaan belum melaksanakan kewajibannya.
Pada aksi tersebut, mahasiswa dan buruh juga menuntut untuk bertemu dan berdialog langsung dengan Mehyeldi. Namun, mereka tidak bisa bertemu langsung dengan Mahyeldi karena ia tengah berada di luar kota.
Kepala Dinas Nakertrans Sumbar, Nasrizal yang menemui massa berjanji akan menindaklanjuti setiap tuntutan yang disampaikan. Dia juga berjanji akan menjadwalkan pertemuan perwakilan mahasiswa dan buruh dengan Gubernur Sumbar.
Baca juga: 2 Juta Buruh Mogok Nasional Selama 3 Hari, Tolak UU Cipta Kerja
"Paling lambat Senin depan akan saya sampaikan kepastiannya, kapan pertemuan digelar," kata Nasrizal. [zfk]