Peringati Hari Buruh, Ratusan Mahasiswa dan Buruh di Padang Turun ke Jalan, Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ratusan mahasiswa dan buruh di Sumbar menggelar aksi demonstrasi di Hari Buruh.

Aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional di Padang, Sumatra Barat. [Foto: Fakhru/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ratusan mahasiswa dan buruh di Sumbar menggelar aksi demonstrasi di Hari Buruh Internasional.

Padang, Padangkita.com - Peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Padang diwarnai aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatra Barat (Sumbar) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Sabtu (1/5/2021).

Ratusan mahasiswa dan buruh itu terlihat mengenakan seragam dan almamater masing-masing. Mereka menggelar aksi di depan Kantor Gubenur Sumbar sejak siang.

Dalam aksi itu, mereka juga membawa sejumlah spanduk dan kertas bertuliskan "Buruh Bukan Budak Korporasi", "Penuhi Hak Buruh", "Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law", dan sebagainya.

Selain itu, massa juga membawa satu unit mobil komando. Aksi para buruh dan mahasiswa itupun dikawal oleh polisi dari Kepolisian Resort Kota Padang. Mereka tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan aksi demonstrasi di Hari Buruh Internasional ini.

Pantauan Padangkita.com, sejumlah orator tampak bergantian berorasi di dapan massa aksi dan ada juga di antara mereka yang membacakan puisi.

Koordinator Lapangan Aksi, Iqbal mengatakan, Aliansi BEM Sumbar dan FSPMI menolak tegas Omnibus Law UU Cipta Kerja. Aksi di Kota Padang merupakan bagian dari aksi nasional di sejumlah kota di Indonesia untuk menolak UU tersebut pada Hari Buruh Internasional. "Ini aksi nasional," ujarnya.

Bahkan, mereka juga meminta agar Omnibus Law dicabut. Mereka mendesak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2021.

Mereka menilai, UU tersebut tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembuatannya, yakni tidak adanya pelibatan masyarakat.

Dejelaskan Iqbal, Aliansi BEM Sumbar dan FSPMI juga meminta Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah untuk menyatakan sikap menolak UU itu.

Halaman:

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako