Perencanaan Pembangunan dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak

Opini Padangkita.com: Kolom dan Opini M Nurul Fajri

Karikatur M Nurul Fajri. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dikenal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk 1 tahun yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah pedoman bagi perencanaan pembangunan setelah eksistensi MPR yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara melalui amendemen UUD 1945 dan kewenangannya untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dihapuskan lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam beberapa tahun terakhir, kegelisahan untuk mengembalikan eksistensi GBHN sebagai pedoman pembangunan kembali dimunculkan. Salah satu alasan yang paling sering muncul adalah, agenda pembangunan yang tidak harmonis dan tidak berkelanjutan akibat ego sektoral, baik di  tingkat pusat atau di tingkat daerah serta antara pusat dengan daerah. Di mana juga erat kaitannya dinamika politik lima tahunan yang terjadi.

Sayangnya dorongan mengembalikan eksistensi GBHN sebagai solusi mengharmonisasi agenda pembangunan yang berkelanjutan tidaklah cocok antara masalah dengan solusi. Pengembalian eksistensi GBHN sebagai pedoman pembangunan juga tidak akan dapat menghindar dari dinamika politik lima tahunan di tingkat pusat dan di tingkat daerah.

Kemungkinan perubahan komposisi politik di ranah eksekutif dan legislatif yang rutin terjadi setiap lima tahun sekali tidak akan menutup kemungkinan diubahnya dokumen perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan, apakah itu GBHN atau RPJP dan RPJM. Dengan kata lain, kajian perencanaan pembangunan yang sifatnya menyeluruh dan komprehensif adalah kunci utamanya. Di samping pelaksanaan yang konsisten, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Masalahnya, penyusunan RPJP dan RPJM kerap melupakan peran dan urgensi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai basis akademik dan dasar hukum bagi pemanfaatan wilayah, ruang, atau lingkungan hidup untuk pembangunan.

Dengan memperhatikan dan menyiapkan ketiga dokumen tersebut secara berurutan, agenda pembangunan dapat lebih terukur secara pasti berdasarkan kaidah-kaidah akademik yang benar. Secara tidak langsung ukuran kepastian capaian dari pembangunan juga dapat diperkirakan lebih baik hingga ke level program (RKP).

Di samping itu, keberadaan KLHS, RTRW, dan RDTR amat besar pengaruhnya menekan potensi konflik dalam pembangunan. Sebagaimana seringkali menghiasi berbagai macam proyek pembangunan selama ini. Sebab, ketiga dokumen tersebut idealnya secara prosedur telah disusun secara partisipatif dengan pelibatan multipihak, terutama peran serta dan partisipasi masyarakat.

Penyusunan rencana pembangunan di level nasional tidak dapat hanya bergantung pada agenda musyawarah pembangunan dan penentuan program prioritas atau strategis nasional. Forum musyawarah pembangunan (Musrenbang) selama ini lebih cenderung membahas usulan program yang akan dilaksanakan daripada mengkaji program yang benar-benar sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan memperhatikan aspek partisipasi, keadilan ekologis atau daya dukung lingkungan. Sementara keberadaan program prioritas atau strategis nasional kerap abai dengan kondisi atau kebutuhan di level tapak.

Secara nasional, pemerintah pusat jelas tidak akan mampu menyusun dokumen KLHS, RTRW, dan RDTR dalam waktu bersamaan dari Merauke hingga ke Sabang. Dengan kata lain, dibutuhkan penataan waktu dimulainya pemerintahan di level pusat dan di level daerah. Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Lingkungan Hidup, maka lahirnya kebijakan RPJP dan RPJM dilakukan pada awal masa pemerintahan.

Dalam hal ini, untuk merangkai satu kajian perencanaan pembangunan secara nasional dan komprehensif, dibutuhkan keserentakan dalam melakukan pengkajian yang dimulai dengan menyusun KLHS, RTRW, dan RDTR, barulah diikuti dengan RPJP, RPJM. Barulah dicicil ke dalam RKP setiap tahunnya. Hal ini menjadi sangat penting, karena agenda pembangunan hingga mengukur daya dukung lingkungan bisa terjadi lintas daerah administratif. Keserentakan dimulainya kepemimpinan daerah menjadi penting dan akan memudahkan pemerintah pusat dalam menyusun rencana pembangunan nasional. Pun juga dalam untuk memastikan tidak adanya arogansi visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertuang dalam RPJP dan RPJM daerah.

Pelantikan Kepala Deerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak

Sejak edisi pilkada serentak dilaksanakan pertama kali pada tahun 2015 hingga edisi terakhir pada tahun 2018, keserentakan penyelenggaraan pilkada tidak diikuti dengan keserentakan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Padahal salah satu tujuan diselenggarakannya pilkada secara serentak ialah untuk menyelaraskan penyelenggaraan pemerintahan (pembangunan) di tingkat daerah dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional. Bukan sekedar membagi fokus perhatian akan dinamika politik daerah dan nasional serta penataan terhadap tata kelola pemilu/pilkada.

Tujuan lebih jauh dari penyelenggaraan pilkada serentak hendaknya mengarah pada  tercapainya agenda pemerintahan dan pembangunan yang juga serentak, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Baik yang sifatnya top-down maupun bottom-up dalam jangka tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang. Begitu juga dalam pembagian urusan pemerintahan yang berasaskan desetralisasi, dekonsentrasi, ataupun tugas pembantuan.

Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi penyelenggaraan urusan pemerintahan ke dalam urusan pemerintah absolut, urusan pemerintahan wajib, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum, secara tidak langsung mendekatkan model penyelenggaraan pemerintahan yang sifatnya asimetris. Meskipun konsep pemerintahan asimetris bertujuan untuk menghormati kekhususan/keistimewaan serta menyesuaikan dengan potensi dan kemampuan tiap-tiap daerah, kenyataan ini sangat membutuhkan  harmonisasi dan keselarasan dalam penyelenggaraan pemerintah. Supaya klaim ketidakmerataan dan inharmonisasi pembangunan dapat dibantah.

Jawaban atas hal tersebut tentulah hanya dapat dijawab dengan adanya agenda perencanaan pembangunan yang sifatnya menyeluruh dan komprehensif secara nasional. Tentunya hal tersebut amat bergantung pada keserentakan dijalankannya agenda pemerintahan yang merupakan konsekuensi logis dari keserentakan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan adanya keserentakan dalam penyelenggaraan pilkada dan keserentakan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, idealnya juga akan diperoleh keserentakan dalam pembentukan KLHS, RTRW, dan RDTR. Yang kemudian juga diikuti dengan keserentakan dalam pembentukan RPJP, RPJM di level daerah yang dilaksanakan serentak secara nasional.

Dengan demikian, pemerintah pusat semestinya dapat lebih mudah mengharmonisasi rencana pembangunan secara nasional. Di samping secara langsung juga akan memberikan kepastian waktu agenda penyusunan dokumen perencanaan pembangunan secara nasional. Tentunya hal ini juga akan memberikan kenyamanan bagi dunia bisnis karena adanya kepastian secara nasional terkait agenda pembangunan yang tergambar secara utuh dan menyeluruh secara nasional.


M Nurul Fajri

Pengajar Hukum Tata Negara, dan Alumni Erasmus+ Scholarship Program Pada Department of Geography, Planning, and Enviroment, Radboud University, Netherlands

Baca Juga

Intelektual, Politik dan Tanggung Jawab
Intelektual, Politik dan Tanggung Jawab
Meneropong Lembaga Survei Politik di Indonesia
Meneropong Lembaga Survei Politik di Indonesia
Hadapi Tantangan Pemilu 2024, KPU Padang Bentuk Bakohumas
Hadapi Tantangan Pemilu 2024, KPU Padang Bentuk Bakohumas
Menyiapkan Gubernur Sumbar 2024
Menyiapkan Gubernur Sumbar 2024
Ranah – Rantau yang Saling Merindu
Ranah – Rantau yang Saling Merindu
Tradisi Mudik dari Perspektif Ekonomi Politik
Tradisi Mudik dari Perspektif Ekonomi Politik