Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polres Bukittinggi kembali membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu
Bukittinggi, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi kembali membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat. Kali ini, dua pelaku yang terdiri dari seorang wanita dan rekan prianya berhasil diringkus.
Kedua pelaku ini adalah, yang wanita berinisial LNS, 33 tahun, dan rekannya RA, 28 tahun, warga Jorong Baruah, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Agam. Mereka ditangkap terpisah pada Selasa (15/9/2020) malam, berikut dengan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut, bisnis barang terlarang yang dijalankan LNS dan RA itu, berhasil diungkap berkat informasi masyarakat. Operasi penangkapan terhadap kedua pelaku dimulai dari tersangka wanita yakni, LNS.
“Barang bukti satu paket sabu yang disita polisi diamankan dari pelaku LNS ini. Sedangkan tersangka pria, RA, ditangkap malam itu juga dan merupakan hasil dari pengembangan kasus LNS,” kata Dody didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Alexy Aubedillah dan Kasubbag Humas AKP Robin H Sitinjak, Rabu (16/9/2020).
Dijelaskan, LNS digerebek tim Opsnal saat akan melakukan transaksi di kawasan Simpang Mancuang, Jorong Baruah, Nagari Padang Tarok, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku saat itu sudah diintai polisi dan diamankan tanpa perlawanan.
Baca Juga: Kapolres Bukittinggi Perintahkan Seluruh Personel Sosialisasikan Perda AKB
Bersamanya ditemukan satu paket sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi tisu yang sempat dibuang di rerumputan sekitar TKP. Kepada petugas, LNS mengaku barang terlarang itu didapat dari RA. “Tim opsnal pun langsung bergerak mengamankan RA,” paparnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain satu paket sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone serta dua sepeda motor yakni Yamaha Vega warna merah bernomor polisi BA 2335 VA dan Honda Revo warna hitam BA 5532 LC.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [agg/pkt]