Perempuan Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pejalan Kaki di Padang Akui Berkendara Saat Mabuk

Berita terkini: Perempuan Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pejalan Kaki di Padang Akui Berkendara Saat Mabuk, padang, Sumbar

Pelaku tabrak lari berinisial NVS, 37 tahun, saat diinterogasi polisi di Unit Lakalantas Polresta Padang, Sabtu (23/1/2021) siang. [Foto: Muhammad Aidil/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Pelaku tabrak lari berinisial NVS, 37 tahun, yang menewaskan seorang wanita tua bernama Nelli Mufti, 58 tahun, pada Jumat (25/12/2020) lalu sempat kabur ke rumah sanak familinya di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Sebelum ditangkap ia mengaku sempat berkumpul dengan temannya pasca-menabrak korban. Dia mengaku memiliki ketakutan yang luar biasa dengan polisi sejak belia.

Selain itu, usai ditangkap pada Kamis (21/1/2021) dini hari, perempuan yang mengaku berstatus lajang tersebut tidak memiliki maksud untuk melarikan diri. Ia mengeklaim hanya untuk menenangkan diri dan berdasarkan saran dari teman-temannya yang mengetahui kejadian tersebut.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, NVS mengaku juga masih sempat berkumpul dengan sejumlah temannya usai kecelakaan yang menewaskan Nelli Mufti. Di sana dia mendapat info dari temannya bahwa korban meninggal dunia dan menyarankannya untuk menghindar sementara.

"Teman saya bernama Dona menghubungi temannya lagi bernama Dayu. Dayu menghubungi saya untuk memberitahukan bahwa saya dicari polisi," kata NVS kepada Padangkita.com di Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Polresta Padang, Sabtu (23/1/2021) siang.

Kepada polisi, dirinya juga mengaku merasa sangat bersalah atas tindakan (kabur) yang ia lakukan.

Dirinya mengaku pada saat kecelakaan sedang berada di dalam pengaruh alkohol dan tidak menyadari telah menabrak seorang penyeberang jalan hingga tewas.

"Saya tidak sadar mengalami kecelakaan karena dalam kondisi mabuk, saya takut melapor ke polisi karena ada rasa bersalah dan memang takut sama polisi," katanya.

Baca Juga: Kabur ke Pessel Usai Tabrak Lari yang Tewaskan Pejalan Kaki di Padang, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kompol Sukur Hendri Saputra mengatakan, penangkapan NVS harus melibatkan Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako