Berita Sumbar terbaru: Perda AKB Mulai Diberlakukan Hari ini Sabtu (10/10/2020), Gubernur Irwan Prayitno Pimpin Apel Gelar Pasukan
Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, memimpin apel gelar pasukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Acara berlangsung di lapangan Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (10/10/2020) pagi.
Apel ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD.
Di dalam apel tersebut, Irwan mengatakan Perda AKB resmi berlaku mulai hari ini. Apel gelar pasukan penegakan Perda ini dilakukan sebagai bentuk formalitas bahwa penegakan Perda tersebut mulai dilakukan hari ini.
Setelah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di Sumbar.
"Kita sudah sosialisasi selama seminggu," ujarnya.
Dengan begitu, Perda pun mulai diberlakukan mulai hari ini. Kata dia, dalam penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, petugas di lapangan harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Ingatkan Soal Sanksi Perda AKB, Hendri Septa Minta Masyarakat Kota Padang Patuhi Protokol Kesehatan
Edukasi tersebut berupa protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, dan sering mencuci tangan, adalah penting untuk mencegah diri dari Covid-19.
Baca juga: IDI Sumbar: Demo Tolak Omnibus Law di Padang Berpotensi Jadi Klaster Penularan Covid-19
Jika ada yang melanggar, maka petugas bisa memberikan sanksi administratif. Jika di kemudian hari, yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, maka bisa dilakukan sanksi pidana.
Dengan penerapan Perda ini, dia berharap peningkatan kasus positif Covid-19 di Sumbar bisa ditekan. [pkt]