Ingatkan Soal Sanksi Perda AKB, Hendri Septa Minta Masyarakat Kota Padang Patuhi Protokol Kesehatan

Berita Kota Padang, Pembelajaran tatap muka padang, Belum Zona Hijau, Kota Padang Belum Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Pendidikan Padang, Berita Kota Padang, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa Positif Covid-19, Corona, Sumbar, Sumatra barat Terbaru, Virus corona Padang

Wali Kota Padang Hendri Septa (Foto: Ist)

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa ingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan. Apalagi, besok, Sabtu (10/10/2020) sanksi Perda AKB akan diberlakukan.

Padang, Padangkita.com - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa menyambut baik pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negari. Perda tersebut rencananya mulai berlaku di seluruh kabupaten/kota di Sumbar, termasuk Padang, Sabtu (10/10/2020).

"Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini resmi diberlakukan di Kota Padang terhitung 10 Oktober 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Jumat (9/10/2020).

Menurutnya, Pemko Padang dibantu Pemprov Sumbar dan unsur Forkopimda Sumbar untuk menyosialisasikan Perda tersebut. Hal ini untuk menekankan kepada masyarakat betapa pentingnya upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Terutama ke depan, bagaimana warga untuk mematuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut," tambahnya.

Dengan berlakunya Perda ini, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dapat disanksi. Untuk itu, dia meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal ini dikarenakan setiap hari jumlah warga Kota Padang yang terpapar Covid-19 itu selalu bertambah. "Memang banyak juga yang sembuh, tetapi kita tentu ingin bagaimana cepat keluar dari pandemi ini," ujarnya

Jadi, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi secara bertingkat diawali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi, dan terakhir sanksi pidana.

Baca juga: IDI Sumbar: Demo Tolak Omnibus Law di Padang Berpotensi Jadi Klaster Penularan Covid-19

Hendri optimistis dengan penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru oleh semua pihak dan masyarakat Kota Padang, pandemi Covid-19 dapat diatasi dengan cepat. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako