Perda AKB Berlaku Efektif Mulai 8 Oktober, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Prokes Covid-19

Operasi Yustisi, Pelanggar protokol kesehatan

Razia masker di Padang Panjang (Foto: Ist)

Padang Panjang, Padangkita.com - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Saat ini pemeritah derah mulai menyiapkan langkah-langkah untuk menginplementasikan Perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang, Marwilis  mengatakan Pemko Padang Panjang melalui BPBD Kesbangpol mulai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Tim Gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Pengadilan Negeri, Kejari, Dishub dan Satpol PP, Jum'at (2/10/2020).

"Rapat kali membahas tentang penegakan hukum dan sanksi yang akan diberikan nantinya terhadap para pelanggar protokol kesehatan di Kota Padang Panjang," katanya.

Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang mesti diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonfirmasi Covid-19 tapi tidak bergejala (OTG).

Baca Juga: Tenaga Medis Positif Covid-19, Layanan PSC 119 Kota Padang Panjang Ditutup Sementara

Selain itu juga terdapat denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25.000.000.

Marwilis menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah disetujui oleh Mendagri ini.

"Kita akan sosialisasikan perda ini kepada masyarakat sampai dengan tanggal 7 Oktober mendatang dan diharapkan pada masa sosialisasi ini masyarakat sudah dapat mentaati aturan yang ada dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kota Padang Panjang, "harapnya.

Untuk penegakan hukum dan pemberian sanksi sendiri, Marwilis mengatakan ada beberapa sanksi yang akan kita berikan terhadap para pelanggar protokol Covid-19 di Kota Padang Panjang. Beberapa sanksi dan penegakan tersebut tetap mengacu kepada Perda AKB No 6 Tahun 2020.

"Bagi pelanggar nanti akan diberi sanksi sosial yaitu diberikan rompi oren dan dimasukan ke dalam mobil truk pelanggar protokol kesehatan menuju lokasi - lokasi tertentu untuk melakukan goro sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan di perda yaitu selama 90 menit, "ungkapnya.

Disamping itu nanti juga akan ada sanksi kurungan yang merupakan sanksi terakhir bagi para pelanggar protokol kesehatan. Lamanya kurungan yang akan diberikan kepada pelanggar yaitu 2 hari.

"Dari pengadilan negeri untuk sanksi kurungan ini sudah siap. Walaupun nanti sidangnya dilakukan secara online atau pun tatap muka. Namun kalau nanti di gedung m.syafei memungkin tempatnya mungkin kita lebih efektif menjadikan m.syafei sebagai tempat sidang bagi para pelanggar nanti, "jelasnya.

Beliau berharap kepada masyarakat untuk dapat mematuhi segala bentuk aturan yang telah tertuang dalam Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru No 6 Tahun 2020. Sehingga dapat terhindar dari segala bentuk sanksi yang akan menjerat.

Hadir dalam rapat tersebut, Kabag OPS Polres Padang Panjang, AKP. P. Simamora, Kasat Sabhara, Winendri,S.Pd. MH, Kapolsek, AKP. Pamuji, Danramil yang diwakili oleh Serka Purwanto, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Padang Panjang, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Kasat Pol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang. [abe]


Baca berita Padang Panjang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang