Penting!! Bupati Pesisir Selatan Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan...

Penting!! Bupati Pesisir Selatan Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan...

“Badut Bunny” yang imut dan lucu untuk menarik peserta vaksinasi di lingkungan sekolah dasar di Kabupaten Pesisir Selatan. [Foto : Ist]

Painan, Padangkita.com - Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster) yang ditujukan untuk masyarakat kabupaten tersebut.

SE dengan Nomor : 100/20/STC-19/2022 ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19, termasuk diantaranya menyikapi varian Omicron yang terus mengganas di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Surat Edaran bupati tersebut adalah menindaklanjuti surat edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.02/II/252/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster) dan Mencermati Cakupan Vaksinasi Covid 19," ungkap Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal di Painan, Selasa (15/2/2022) lalu.

Diketahui, vaksinasi Booster adalah vaksinasi Covid 19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap (vaksin dosis 1 dan 2), yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan tubuh serta memperpanjang masa perlindungan.

Sasaran vaksinasi Booster adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas, dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.

Sementara untuk syarat penerima Booster cukup menunjukan NIK dengan membawa KTP atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Baca Juga : Tidak Mampu Bersaing, Pessel Memang Tidak Usulkan Event Masuk KEN 2022

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi program dosis lanjutan tersebut dilakukan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Pos Pelayanan Vaksinasi lainnya yang dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid 19 atau Dinas Kesehatan Kabupaten. [*/isr]

Baca Juga

Dinas Pendidikan Kota Padang Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor, Rokok, Narkoba, dan Senjata Tajam
Dinas Pendidikan Kota Padang Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor, Rokok, Narkoba, dan Senjata Tajam
Kini Pergi Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis 
Kini Pergi Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis 
Dukung Vaksin Booster Kedua Covid-19, Puan: Cakupan Pertama Juga harus Ditingkatkan
Dukung Vaksin Booster Kedua Covid-19, Puan: Cakupan Pertama Juga harus Ditingkatkan
Perdana, 10.000 Dosis Vaksin PMK dari Prancis Tiba di Indonesia
Perdana, 10.000 Dosis Vaksin PMK dari Prancis Tiba di Indonesia
Berlaku Mulai 5 April, Inilah Edaran Satgas Covid-19 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri
Berlaku Mulai 5 April, Inilah Edaran Satgas Covid-19 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri
Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Saat Pandemi Terbaru, Berlaku Mulai 8 Maret 
Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Saat Pandemi Terbaru, Berlaku Mulai 8 Maret