Padangkita.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan dan Anggota Majelis Etik Nasional AJI Syofiardi Bachyul Jb, mensosialisasikan Kode Etik (KE) dan Kode Perilaku (KP) AJI, di Bunda Hotel Padang, Sabtu (20/1).
Sosialiasi ini salah satu rangkaian kegiatan Konferensi Kota (Konferta) AJI Padang ke-5, yang juga akan memilih Ketua AJI Padang periode 2018-2021.
Ketua AJI Padang, Yuafriza mengatakan, KP merupakan produk baru yang dihasilkan Kongres X AJI di Solo November 2017.
"Kode Etik dan Kode Perilaku AJI ini merupakan acuan/rambu-rambu untuk seluruh anggota AJI Indonesia dimanapun berada agar tidak keluar dari prinsip dan etika AJI", ujar Pemred Mentawaikita.com ini.
Agar seluruh anggota AJI Padang lebih memahami dan tidak melanggar KE AJI maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ), atas inisiasi panitia Konferta, AJI Padang menerbitkan buku saku yang memuat KE, KP, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO).
Selain kepada seluruh anggota yang hadir, buku saku juga diberikan kepada perwakilan dari Asosiasi Pers Mahasiswa (ASPEM) Sumatera Barat.
Anggota Majelis Etik Nasional AJI Syofiardi Bachyul Jb mengatakan, kehadiran buku saku itu sangat membantu anggota saat bekerja, agar tidak melanggar etik.
" Kita berharap anggota ASPEM nantinya menjadi jurnalis profesional dan bergabung di AJI. Dalam kongres Solo, AJI Indonesia mensahkan untuk menerima aktivis pers mahasiswa menjadi anggota AJI yang sesuai dengan kriteria AJI", kata jurnalis The Jakarta Post ini.
Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan, Kode Etik dan Kode Perilaku AJI ini adalah sebagai panduan terhadap profesi dari jurnalis.
"Pentingnya kode etik dan kode perilaku AJI bagi jurnalis yaitu untuk mencari kebenaran, melayani kepentingan publik, dan mengurangi potensi penyalahgunaan atau privilege yang dimilikinya," ujar jurnalis Tempo.
Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen terdiri dari 20 poin, isinya antara lain penolakan segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita, menolak segala bentuk suap, tidak menyajikan berita yang mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan psikologi, serta kejahatan seksual.
Sementara Kode Perilaku yang merupakan pelengkap Kode Etik terdiri dari 54 poin, diantaranya melarang anggota AJI untuk menjadi anggota dan pengurus partai politik, tidak menjadi tim sukses atau pemenangan orang atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis.
"Kode Perilaku ini mulai berlaku enam bulan sejak ditetapkan. Saat ini masih dalam tahapan sosialisasi," ujar Abdul Manan.