Padang, Padangkita.com - Polisi meringkus seorang pengupak rumah di jalan Masjid Raya Banuaran, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku berinisial M, 35 tahun, juga merupakan warga Banuaran.
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43-B/X/2021/SPKT/POLSEK LUBUK BEGALUNG/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Kata dia, pelaku dilaporkan mencuri di sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan Banuaran Indah Blok BB, Kelurahan Banuaran, Lubuk Begalung, Kota Padang.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan penadah barang hasil curian berinisial I, 46 tahun pada hari yang sama di Jalan Masjid Raya Banuaran, Kelurahan Banuaran Nan XX.
"Kini keduanya kami amankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Chairul, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Suami Digiring Polisi, Istri Terciduk Bungkus Sabu-Sabu di Padang
Ia menambahkan, pelaku M menitipkan barang hasil curiannya tersebut ke I untuk dijual. Dari pelaku I, pihaknya mengamankan satu laptop dan dua ponsel atau handphone yang disimpan di rumahnya. [mfz/pkt]