Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seharusnya, satgas kabupaten/kota, bupati/wali kota memberi sanksi tegas pelanggar Perda AKB
Padang, Padangkita.com- Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, peningkatan kasus positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir disumbangkan oleh klaster institusi pendidikan dan mudik lebih awal
Berdasarkan catatan Padangkita.com, sejumlah sekolah dilaporkan menjadi klaster penyebaran Covid-19, di antaranya MAN Insan Cendekia Padang Pariaman dengan jumlah siswa yang positif Covid-19 mencapai 33 siswa, dan Perguruan Islam Ar Risalah dengan jumlah kasus positif mencapai 122 orang.
Selain klaster institusi pendidikan, penyebaran Covid-19 juga terjadi di perkampungan. Hal tersebut karena adanya masyarakat yang melakukan mudik lebih awal, namun tidak melakukan isolasi mandiri setelah sampai di kampung.
"Kalau dulu aturannya di-swab dulu. Menjelang keluar hasilnya, isolasi dulu. Setelah keluar hasilnya, mereka baru bisa bergaul. Dulu kan seperti itu. Tapi, hal yang seperti itu tidak lagi dilakukan oleh satgas kecamatan, nagari, kabupaten/kota," tutur Jasman.
Kondisi diperparah dengan banyaknya masyarakat yang abai dan tidak lagi menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Hal itu juga didukung dengan lemahnya pengawasan dari pemerintah kabupaten/kota.
"Masyarakat abai. Kemudian, dari satgas kabupaten/kota tidak lagi menjalankan pengawasan dengan masif kepada masyarakat," ujar Jasman Rizal, Kamis (22/4/2021).
Dia menuturkan saat ini banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker dalam beraktivitas di keseharian.
Seharusnya, satgas kabupaten/kota termasuk dalam hal ini bupati/wali kota bisa memberi sanksi kepada masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kan banyak orang di pasar atau di mana-mana tidak pakai masker. Harusnya kalau berpedoman pada Perda AKB, itu harus disanksi. Tapi ini terjadi pembiaran. Yang harus memberi sanksi itu kan pemerintah kabupaten/kota. Karena mereka yang punya masyarakat," jelasnya.
Jasman meminta satgas kabupaten/kota untuk tegas dalam menegakkan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Dia mengimbau satgas kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada masyarakat, melakukan pengawasan kepada orang yang keluar-masuk, menguatkan tracing dan tracking, dan sebagainya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar melaporkan jumlah kasus positif Covid-19 di Sumbar mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa hari terakhir.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Sebut Kunjungan ke Sumbar Atas Undangan Andre Rosiade dan 11 Kepala Daerah
Mulai Minggu-Rabu (18-21/4/2021), jumlah kasus positif Covid-19 di Sumbar berturut-turut yaitu 204, 89, 176, dan 514 orang. Hingg Rabu kemarin, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumbar yaitu 34.916 orang. [rna]