Pulau Punjung, Padangkita.com - Satu orang tersangka yang membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dokumen sah, di Jalan Lintas Sumatra KM 4, Jorong Sungai Nil, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, ditangkap polisi, Kamis (14/4/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Dharmasraya, Sabtu (16/4/2022).
Dia menuturkan, tersangka berinisial R, 36 tahun, diamankan saat mengangkut hasil hutan kayu olahan tersebut dengan menggunakan mobil pikap warna putih merek Suzuki APV nomor polisi BA 8737 VQ.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut yaitu satu unit mobil pikap yang digunakan tersangka, beserta STNK-nya.
"Polisi juga mengamankan hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1,5 kubik)," ujar Nurhadiansyah.
Dia menuturkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah diselidiki, ternyata benar tersangka melakukan perbuatan tersebut.
Atas hal tersebut, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Dharmasraya
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," ungkapnya. [fru]