Pengangkatan PNS dan ASN Tidak Ada Lagi, Nasib Tenaga Honorer Kian Mengkhawatirkan

Pengangkatan PNS dan ASN Tidak Ada Lagi, Nasib Tenaga Honorer Kian Mengkhawatirkan

Ilustrasi ASN. [Foto: Dok. Kominfo]

Nasib tenaga kerja honorer saat ini sedang tidak baik-baik saja. Mereka terancam tidak bisa diangkat jadi PNS karena adanya larangan dari pemerintah.

Padangkita.com - Seperti yang dimuat laman Tribuntimur.com, peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) kian menyempit.

Pasalnya, saat ini tidak ada lagi proses pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi PNS ataupun ASN. Mereka harus mengikuti proses yang ada, misalnya ikut tes CPNS jika ingin diangkat menjadi PNS.

Para tenaga honorer tersebut diberi waktu selama 5 tahun, sejak 2018 hingga 2023 nanti untuk mencoba lolos seleksi CPNS.

Pemberian tenggat waktu itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. "Kita punya waktu transisi 5 tahun," ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Ia menambahkan bahwa dalam waktu 5 tahun itu tenaga honorer bisa mengkuti prosedur untuk dapat lolos menjadi PNS melalui tes CPNS.

Ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer ini, lanjut Setiawan, merupakan lanjutan dari pelarangan terhadap pejabat pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) termasuk pejabat lainnya mengangkat pegawai non-PNS dan ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Jika ketentuan itu dilanggar, Kemenpan RB bersama kementerian terkait akan memberlakukan sanksi.

Terkait dengan tenggat waktu yang diberikan itu, Setiawan belum bisa memastikan apakah tenaga honorer yang tak lolos seleksi CPNS hingga melewati batas waktu 5 tahun akan diberhentikan atau tidak.

Meski begitu, Setiawan mengatakan, jika kelak kondisi tersebut terjadi, Kemenpan RB akan "mengembalikan" tenaga honorer ke kementerian tempat dia bekerja.

"Mereka diberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan oleh instansi pemerintahnya dan diberikan gaji sesuai dengam UMR di wilayahnya," ujar Setiawan.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa diberlakukannya masa transisi 5 tahun itu pada dasarnya bertujuan untuk "merapikan" tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Setelah 5 tahun berlaku, kata Setiawan, Kemenpan RB bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi aturan ini.

"Jadi di dalam 5 tahun ini mudah-mudahan semua instansi pemerintah meninjau kembali ke dalam kebutuhan-kebutuhan ini harus betul-betul sesuai," ujarnya.

Ia juga menambahkan, "Kita harus selektif, jadi masa transisi ini mohon digunakan untuk melihat dan menata kembali sesuai dengan kebutuhannya.”

Baca juga: Pilkada Serentak, Semua ASN Pessel Diminta Netral dan Patuhi Aturan

Isu Penghapusan Tenaga Honorer

Tidak cukup sampai di situ, problema yang dialami oleh tenaga honorer selanjutnya yaitu adanya isu tentang penghapusan tenaga honorer.

Isu ini dibahas dalam rapat yang melibatkan Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1) lalu.

Pada kesempatannya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.

"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," lanjut Arif.

Faktanya, di lapangan banyak ditemukan pegawai berstatus non-ASN. Begitu juga dengan yang diungkapkan oleh pihak Kemenpan RB.

"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yang non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," kata pihak Kemenpan RB.

Menurut Kemenpan RB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga nonstruktural.
"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," lanjutnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki 2 sisi menurutnya.

"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, passing dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.

Ia pun menyarankan agar ada pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.

"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.

Sementara menurut anggota Fraksi PDIP, Endro, Pemda tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD. Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.

"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.

Tanggapan lain pun datang dari anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.

"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honor menjadi PNS," ujar Mitra.

Berdasarkan rapat tersebut, didapat kesimpulan bahwa Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. Dengan demikian, secara bertahap ke depannya tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya. (*/pk-27)

Baca Juga

Siap-siap! Tahun Ini Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN, Buat 'Fresh Graduate' 690.822 Formasi
Siap-siap! Tahun Ini Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN, Buat 'Fresh Graduate' 690.822 Formasi
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana
Tablig Akbar Kemerdekaan, Sekda: ASN harus Berorientasi Berikan Pelayanan Terbaik
Tablig Akbar Kemerdekaan, Sekda: ASN harus Berorientasi Berikan Pelayanan Terbaik
Guspardi Ingatkan ASN Tak Terlena di Zona Nyaman dan Rutinitas
Guspardi Ingatkan ASN Tak Terlena di Zona Nyaman dan Rutinitas