Padangkita.com - Tim Penasihat hukum Irwan Prayitno menanggapi pernyataan sikap belasan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Sabtu (2/06/2018).
Mereka mengatakan terminologi 'menyerang kebebasan pers' yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil tidak pantas digunakan untuk menggambarkan seorang Irwan Prayitno yang sedang mempergunakan hak hukumnya karena merasa nama baiknya tercemar.
"IP tidak layak dikategorikan sebagai penyerang kebebasan pers, jika IP dan/atau pendukungnya melakukan kekerasan fisik terhadap Haluan, misalnya menggeruduk kantor Haluan ketika dirinya diberitakan secara tidak benar. Juga, IP telah menjadi Gubernur lebih dari 7 tahun, masyarakat pers pastilah tahu bagaimana sikap dan kebijakan IP terhadap Pers di Sumatra Barat. Selama menjabat, tidak pernah sekalipun IP menyerang kebebasan pers." Ujar Novermal, salah satu Penasihat Hukum IP melalui keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Sabtu.
Novermal mengatakan Laporan Polisi terhadap pemilik akun facebook Bhenz Marajo karena menulis sendiri di akun facebook milik pribadinya yang tidak ada hubungannya dengan karya jurnalistik.
"Halaman depan Haluan dalam bentuk PDF yang diposting oleh pemilik akun Bhenz Marajo diduga dilakukannya sebelum koran tersebut tiba di tangan pembaca. Pemilik akun facebook Bhenz Marajo ketika melakukan dugaan tindak pidana bertindak atas nama pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan profesinya." Ujarnya.
Ia lebih lanjut mengatakan laporan Polisi yang dibuat IP tidak untuk menyerang kebebasan pers dan/atau memidanakan pers.
"Jika IP bermaksud menyerang kebebasan pers dan/atau memidanakan pers, maka yang dilaporkan IP tentu pemimpin redaksi Haluan sebagai penanggung jawab tertinggi isi berita Haluan. Haluan sebagai media atau pers yang memproduksi karya jurnalistik dan juga wartawan yang menulis tidak pernah diadukan ke polisi oleh IP. Terkait pers, IP membuat pengaduan ke dewan pers sesuai dengan UU Pers." Katanya.
Selain itu, Ia juga meminta Aparat penegak hukum untuk menjalankan pekerjaan secara profesional mengusut LP Nomor: LP/194/V/2018/SPKT Sbr tanggal 1 Mei 2018 dan tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar.