Pemprov Sumbar Salurkan Bantuan Rehab untuk 60 Unit Rumah di Nagari Kajai Pasbar

Pemprov Sumbar Salurkan Bantuan Rehab untuk 60 Unit Rumah di Nagari Kajai Pasbar

Pelaksanaan kegiatan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Oleh Pemprov Sumbar di Kabupaten Pasaman Barat. [Foto:Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Sebanyak 60 unit rumah masyarakat di Jorong Mudiak Simpang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), menerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dari Pemprov Sumatra Barat (Sumbar).

Bantuan yang disalurkan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sumbar tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sumbar, Rifda Suryani kepada Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto, Kamis (29/9/2022) sore.

Hadir juga Asisten III Raf'an, Kadis PUPR Jon Edwar, Camat Talamau Andre Afandi, Pj Wali Nagari Kajai Ramadani serta stakeholder terkait lainnya.

Penyerahan bantuan rumah tidak layak huni ini ditandai dengan peletakan batu pertama yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat.

Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprov Sumbar yang telah membantu masyarakat, dengan menyerahkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni guna menciptakan lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

"Mari kita mensyukuri apa yang telah diterima dari pemerintah provinsi. Alhamdulillah sebanyak 60 unit rumah tidak layak huni untuk warga Jorong Mudiak Simpang akan di renovasi atau diperbaiki," tutur Risnawanto di Simpang Empat.

Ia juga berpesan kepada penerima bantuan agar memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan baik dan maksimal.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Rifda Suryani menjelaskan kedatangannya bersama rombongan dalam rangka silaturahmi sekaligus memberikan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 60 unit.

"Rumah yang layak huni itu berada dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhinya melalui penyelenggaraan perumahan dan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau," ucap Rifda Suryani.

Disamping itu, ia juga menegaskan dalam menuntaskan angka keberadaan rumah tidak layak huni yang masih tinggi, maka semua pihak baik dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/ kota harus berupaya ikut andil sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Masalah perumahan yang dipandang sebagai suatu yang kompleks membutuhkan penanganan yang intensif dan kolaborasi sebagai salah satu upaya untuk mempercepat penuntasan rumah tidak layak," tuturnya.

Diakhir sambutannya ia berharap bantuan tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

Terpisah, Pj. Wali Nagari Kajai Ramadani menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan renovasi 60 unit rumah tidak layak huni untuk warganya.

Baca Juga: Mutasi Bergulir, Kapolres Pasbar Lantik Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek

"Harapan kami kedepannya kiranya ada tambahan agar bantuan ini terus berlanjut, karena masih ada puluhan rumah yang telah kami data yang masih tergolong tidak layak huni," ucapnya. [rom/isr]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Polres Pasaman Barat Pastikan Kesiapan Hewan Kurban dan Keamanan Iduladha
Polres Pasaman Barat Pastikan Kesiapan Hewan Kurban dan Keamanan Iduladha
Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat
Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial