Pemprov Sumbar Buka Pendaftaran Calon Anggota BPSK, Ini Persyaratannya

Pemprov Sumbar Buka Pendaftaran Calon Anggota BPSK, Ini Persyaratannya

Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar). [Foto: Dok. Ist.]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membuka pendaftaran calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk Kota Padang, Kota Bukittinggi, dan Kota Solok.

Dikutip Padangkita.com dari laman Sumbarprov.go.id, pendaftaran dibuka mulai 4 April sampai 31 Mei 2022. Formasi yang dibuka yakni sebanyak tiga orang dari tiga unsur yaitu pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Di antaranya, memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perlindungan konsumen,berpendidikan minimal S1, dan bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

Pada saat pendaftaran, pelamar harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 53 tahun (bagi unsur pemerintah) atau 60 tahun (bagi unsur lain).

Selanjutnya, ada beberapa persyaratan khusus untuk tiap-tiap unsur.

Unsur pemerintah berpangkat paling rendah Penata atau golongan Ill/c. Diutamakan berpendidikan S-1 bidang hukum.

Unsur konsumen adalah anggota LPKSM yang masa keanggotaannya paling sedikit satu tahun di LPKSM.

Unsur pelaku usaha adalah anggota asosiasi, perkumpulan, atau organisasi pelaku usaha yang masa keanggotaannya paling sedikit satu tahun.

Persyaratan-persyaratan khusus tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau lembaga terkait.

Bagi pelamar dari unsur konsumen dan pelaku usaha sedang, harus membuat pernyataan sedang tidak menduduki jabatan pada badan publik.

Baca Juga: Di UNP, Mahasiswa Berkesempatan Jadi Asisten Dosen dan Diberi Honor

Para pelamar akan mengikuti seleksi tertulis dan wawancara dengan materi berkaitan dengan BPSK. [den/fru]

Baca Juga

Kekecewaan Budayawan Memuncak: Spanduk Raksasa Terbentang di Gedung Kebudayaan Sumbar
Kekecewaan Budayawan Memuncak: Spanduk Raksasa Terbentang di Gedung Kebudayaan Sumbar
Rencana Kerja Sama Bidang Pangan Antar-Provinsi: Ini Komoditas Sumbar Surplus dan Minus
Rencana Kerja Sama Bidang Pangan Antar-Provinsi: Ini Komoditas Sumbar Surplus dan Minus
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini:
Daftar Peserta 3 Besar Seleksi Terbuka 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sumbar 2025
Sekda Padang Hadiri Rakor Kepegawaian Sumbar, Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Sekda Padang Hadiri Rakor Kepegawaian Sumbar, Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Tiga Biro Setdaprov Sumbar Selesaikan Renstra dan Cascading Tepat Waktu Diapresiasi Sekda
Tiga Biro Setdaprov Sumbar Selesaikan Renstra dan Cascading Tepat Waktu Diapresiasi Sekda
Hafiz Alquran Sumbar Berpeluang Kuliah Teknik di Malaysia Lewat Program Khusus
Hafiz Alquran Sumbar Berpeluang Kuliah Teknik di Malaysia Lewat Program Khusus