Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pemerintah Kota Padang melarang para pengumpul donasi berada di kawasan lampu merah
Padang, Padangkita.com- Pemerintah Kota Padang menghimbau agar para pengumpul donasi tidak berkeliaran di kawasan lampu merah, karena mengganggu ketertiban umum.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi mengatakan, tidak pernah memberikan izin pada para pengumpul donasi di kawasan lampu merah. Ia juga menegaskan, setiap lembaga maupun organisasi yang akan mengumpulkan donasi harus mendapatkan izin dari Pemko Padang.
“Jika tidak ada izin (dari Pemko Padang), tentunya kami tidak mengetahui berapa jumlah yang didapatkan dan berapa yang disetorkan ke daerah bencana,” ungkap Afriadi, Kamis (21/1/2021).
Menurutnya, setiap ada kejadian bencana, banyak lembaga atau organisasi yang turun ke jalan untuk mengumpulkan donasi. Kebanyakan, para pengumpul donasi berkumpul di kawasan lampu merah, hal itu tentunya menggangu ketertiban umum, serta keselamatan di jalan raya.
“Silahkan mengumpulkan donasi, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak di lampu merah,” jelasnya.
Dia mengatakan, tidak ada larangan jika nantinya lembaga maupun organisasi mengirimkan donasinya melalui bank, namun untuk laporan donasi harus masuk ke Dinas Sosial. Termasuk laporan ke mana donasi disalurkan.
Baca juga: Kompleks GOR Haji Agus Salim Padang Ditutup, Ini Tujuannya
“Kalau tidak, tentu ilegal, karena semuanya harus ada pelaporannya,” katanya. (*/rna)