Berita Padang terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Virus Corona (Covid-19) Sumbar: Pemko Padang larang warga menggelar pesta pernikahan mulai 9 November 2020 mendatang
Padang, Padangkita.com - Masyarakat Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan mulai 9 November 2020 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Padang, Hendri Septa dan tertanggal 12 Oktober 2020. Itu artinya ada sekitar empat pekan jarak waktu semenjak surat edaran diterbitkan hingga larangan mengadakan pesta pernikahan benar-benar diterapkan.
Sementara itu, jumlah kasus harian di Kota Padang mulai surat edaran dikeluarkan hingga hari ini, Kamis (5/10/2020), terus melonjak. Hal tersebut menjadi pertanyaan mengapa larangan mengadakan pesta pernikahan tidak diberlakukan sejak saat ini saja, bukan 9 November 2020.
Saat dikonfirmasi Padangkita.com, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan kebijakan tersebut diambil karena menenggang pelaku usaha pesta pernikahan dan masyarakat itu sendiri.
Biasanya, kata dia, masyarakat telah terlanjur mempersiapkan pesta perkawinan dalam sebulan ke depan. Masyarakat tersebut tentu juga telah menentukan tempat, sewa tenda, pesan katering, orgen tunggal, dan sebagainya. Jika larangan mengadakan pesta pernikahan langsung diterapkan, maka pihak tersebut tentu akan dirugikan.
"Mengapa 9 November? Biasanya masyarakat yang mau pesta itu sudah mau meng-order tempat, order katering. Itu mereka satu bulan ke depan sudah mempersiapkan. Jadi pertimbangannya jangan nanti banyak pihak yang dirugikan. Contoh, pihak katering yang telah dibayar uang muka, dibatalkan. Tenda sudah dikasih uang muka, dibatalkan. Termasuk orgen," jelasnya.
Meski demikian, menjelang surat edaran tersebut benar-benar diterapkan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) akan melakukan pengawasan dan pemantauan agar pesta pernikahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Mulai 9 November 2020, Pesta Pernikahan di Padang Dilarang
Sebelumnya, di awal kasus Covid-19 berkembang di Sumatra Barat (Sumbar), Pemko Padang juga sempat melarang masyarakat mengadakan pesta pernikahan. Namun, masyarakat diperbolehkan kembali mengadakan pesta dengan menerapkan protokol kesehatan seiring dengan pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru. Alasan pemerintah waktu itu agar perekonomian masyarakat pada usaha jasa pesta pernikahan tetap bergerak.
Namun, kata Yopi, banyak masyarakat yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan saat pesta pernikahan berlangsung. "Ketika sudah ramai, tidak ada lagi jaga jarak di pesta pernikahan," ujarnya.
Dia menerangkan kebijakan larangan mengadakan pesta pernikahan ini diambil untuk menekan kasus positif di Kota Padang.
Apalagi, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menetapkan Kota Padang bersama 11 daerah lainnya agar penanganan Covid-19 diprioritaskan. Hak tersebut jumlah kasus di Kota Padang cukup tinggi. Kota Padang sendiri berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Meski mengadakan pesta pernikahan dilarang mulai 9 November mendatang, masyarakat diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. [pkt]