Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang mengimbau warga untuk mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus nanti. Pengibaran bendera merah putih dimulai pada 1 Agustus hingga 31 Agustus.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi contoh bagi warga lainnya di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
"Seluruh warga agar mengibarkan bendera mulai 1 hingga 31 Agustus 2020," kata Wali Kota, Selasa (28/7/2020).
Imbauan dan ajakan ini tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) bernomor 200/448/Kesbangpol/2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT RI ke-75 yang ditandatangani pada 1 Juli 2020.
Dalam SE tersebut wali kota juga menekankan agar seluruh warga termasuk perkantoran dan lainnya untuk memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2020.
Baca juga: Dua Dosen Suami Istri di Padang Positif Covid-19 setelah Pulang dari Jakarta
“Khusus kepada Camat dan Lurah diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat melalui Ketua RW dan RT di wilayah masing-masing,” sebut Mahyeldi.
Mahyeldi pun mengajak warga Kota Padang agar mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI pada tanggal 14 Agustus 2020 melalui kanal media massa seperti televisi, radio, media online, dan lainnya.
Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Perda yang Bisa Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
selain itu, ia juga meminta warga untuk menghentikan aktivitas sejenak pada tanggal 17 Agustus 2020 mulai pukul 10.17 WIB hingga pukul 10.20 WIB. [*/abe]