Pemko Padang Bagikan 1.465 Keranjang Belanja Daur Ulang

Berita Padang, Keranjang Daur Ulang Padang, Pemko Padang Bagikan 1.465 Keranjang Daur Ulang, Tas Daur Ulang dari Sampah Padang

Wali Kota Padang membagikan keranjang daur ulang di Pasar Alai, Selasa (30/6/2020) (Foto; Ist)

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang membagikan sebanyak 1.465 keranjang daur ulang untuk para pembeli disejumlah pasar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon merinci dari 1.465 keranjang daur ulang yang dibagikan yakni 400 keranjang untuk pembeli di Pasar Raya Padang, 200 keranjang di Pasar Alai dan selebihnya dibagikan untuk pasar lainnya di Kota Padang.

"Alhamdulillah, 400 keranjang untuk pembeli di Pasar Raya Padang sudah selesai kita bagikan dan 200 keranjang untuk Pasar Alai juga sudah dibagikan hari ini," katanya, Selasa (30/6/2020).

Sedangkan untuk sisanya akan dibagikan kepada pembeli di Pasar Raya Lubuk Buaya, Pasar Ulak Karang, Pasar Banda Buat dan Pasar Belimbing.

Mairizon menjelaskan 1.465 keranjang yang dibagikan tersebut merupakan hasil produksi dari 10 Bank Sampah Kota Padang yang dibeli oleh CSR perusahaan.

"PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur membeli sebanyak 1.185 keranjang senilai Rp59.250.000, Bank Nagari Cabang Utama sebanyak 180 keranjang dengan nilai Rp9 juta, dan Transmart Padang sebanyak 100 keranjang dengan nilai Rp5 juta," sebutnya.

Baca juga: 80 Persen Pasien Covid-19 di Kota Padang Dinyatakan Sembuh

Setelah pembagian keranjang di Pasar Tradisional ini, nantinya juga dilaksanakan pembagian tas guna ulang di depan mall/swalayan/mini market.

"Untuk itu sudah ada sponsor yang siap memberikan tas guna ulang secara gratis senilai Rp6.500.000. Kita berharap perhatian terhadap pengelolaan sampah di Kota Padang tidak pernah berhenti sehingga akan terwujud Kota Padang yang bersih dan nyaman," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah mengatakan pembagian keranjang belanja hasil daur ulang dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi dan mengendalikan limbah sampah plastik di Kota Padang.

Disamping itu, untuk semakin mempertegas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik.

"Semoga dengan kegiatan ini akan mampu mengurangi limbah sampah plastik yang ada di Kota Padang. Sehingga akan hadir lingkungan yang lebih bersih, nyaman dan lebih aman bagi warga Kota Padang," ujarnya. [*/abe]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pengendalian Sampah selama Lebaran, Gubernur Sumbar Terbitkan SE dan Fungsikan TPA Regional
Pengendalian Sampah selama Lebaran, Gubernur Sumbar Terbitkan SE dan Fungsikan TPA Regional
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah