Dharmasraya, Padangkita.com - Berita tentang larangan perayaan natal di sejumlah nagari di dua kabupaten, yakni Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, telah membuat heboh dan dikecam sejumlah pihak.
Terkait dengan hal itu, pemerintah daerah pun merespons dan mengklarifikasi. Pemkab Dharmasraya melalui Kabag Humas Setdakab Dharmasraya, Budi Waluyo menjelaskan beberapa hal terkait berita pelarangan tersebut, sebagaimana siaran pers yang dikirim ke media, Rabu (18/12/2029). Berikut klarifikasinya:
Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
Baca juga: Warga Korban Banjir Bandang Solsel Minta Direlokasi
Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing -masing di rumah masing masing.
Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi.
Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak.
Pemkab Dharmasraya mendorong langkah damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dan juga memfasilitasi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak.
Adapun surat Wali Nagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan hari Natal, itu bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan hari Natal, melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan, untuk tidak melaksanakan ritual peringatan natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah.
Namun jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasi.
Dilarang Tiap Tahun
Sementara itu, sebagaimana informasi yang telah beredar sebelumnya, salah satunga seperti dikutip voaindonesia, perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 tidak dapat dinikmati oleh umat Nasrani di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.
Bukan hanya perayaan Natal dan Tahun Baru, umat Kristen Protestan dan Katolik di dua kabupaten itu juga tak bisa melakukan ibadah layaknya umat beragama lainnya.
Larangan itu disebut berdasarkan rapat pemerintahan Nagari Sungai Tambang baru-baru ini, yang terdiri dari ninik mamak (penghulu adat).
Bahkan disebutkan juga, bahwa larangan melakukan ibadah dan perayaan Natal di wilayah itu sudah berlangsung lama. Setiap tahunnya, umat Nasrani di dua kabupaten tersebut kerap ditolak untuk melakukan ibadah secara berjemaah.
Di wilayah itu terdapat tiga denominasi HKBP dengan umat terdata 120 kartu keluarga (KK). Lalu, Katolik 60 KK, dan Gereja Bethel Indonesia sekitar 30 KK. (*/pk-01)