Padangkita.com - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2018 mendatang.
Hal ini bisa menjadi patokan bagi anda yang ingin berlibur atau mengambil cuti bersama keluarga tercinta.
Ketetapan libur nasional dan cuti bersama 2018 didasari keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017.
Jika dikalkulasikan, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada 2018 sebanyak 21 hari. Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama 5 hari. Cuti tersebut untuk hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Natal.
Dari data tersebut, jumlah libur tahun 2018 sama saja dengan 2017. Pada 2017, ada 3 hari libur yang bentrok dengan hari libur weekend, yakni libur tahun baru, libur tahun baru Imlek, dan libur lebaran.
Pada tahun 2017, bulan tanpa libur juga jatuh pada waktu yang lebih berdempetan, yakni pada bulan Oktober dan November.
Berikut ini rincian hari libur nasional 2018:
1 Januari: Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari: Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret: Wafat Isa Al-Masih
14 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei: Hari Buruh Internasional
10 Mei: Kenaikan Isa Al-Masih
29 Mei: Hari Raya Waisak 2562
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus: Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah
11 September: Tahun Baru Islam 1440 Hijriah
20 November: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Rincian Cuti Bersama 2018
13, 14, 18, dan 19 Juni: Cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah
24 Desember: Cuti bersama Natal