Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyatakan tidak akan melarang mudik lebaran tahun 2021. Namun, ada sejumlah syarat yang akan diatur.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021) kemarin.
"Terkait mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak melarang," katanya, dikutip Rabu (17/3/2021).
Budi menyebut syarat tersebut diatur untuk mengantisipasi tingginya pemudik tahun ini usai sempat dilarang tahun lalu karena pandemi Covid-19.
Ia memprediksi jumlah angkutan yang melintas mengalami lonjakan. Khusus untuk tahun ini, ada beberapa faktor yang mendasari prediksi tersebut.
Baca juga: Kemenkes: Lebih 4 Juta Orang Telah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis 1
"Pasti terjadi lonjakan. Program vaksinasi membuat masyarakat ingin bepergian. Ada juga PPnBM 0 persen dan penggunaan tes GeNose yang membuat orang confident bepergian," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Budi menyebut pemerintah akan melaksanakan tracing secara ketat terhadap masyarakat yang bepergian.
Pemerintah juga akan melakukan pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan desinfeksi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.
Selain itu, kata Budi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan sejumlah pihak terkait untuk membahas mekanisme syarat mudik tersebut, termasuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening (penyaringan) covid-19 seperti GeNose, rapid test, atau PCR Test.
"Kami akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas (Covid-19) bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan tracing terhadap mereka yang mudik," terangnya [try]