Padang, Padangkita.com – Dua pria berinisial ARR, 20 tahun dan RAD, 20 tahun yang ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di depan McDonals Khatib Sulaiman, Kota Padang pada Minggu (28/12/2020) lalu ternyata juga pelaku begal sadis.
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda. Kata Rico, hal itu berdasarkan pengakuan dari para saksi dan juga korban yang telah diperiksa. Selain itu, para pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut.
“Jadi korban ini kan memvideokan aksi pengrusakan satu unit sepeda motor oleh pelaku bersama komplotannya. Ternyata sebelum melakukan pengrusakan, pelaku melakuakan pembegalan terhadap pemilik kendaraan dengan samurai dan celurit. Karena pemilik kendaraan itu takut, dia kabur menyelamatkan diri, dan motornya dirusak,” kata Rico, kepada Padangkita.com, Selasa (29/12/2020) pagi.
Rico menambahkan, pelaku bersama komplotannya terbilang sadis karena melakukan pembegalan menggunakan senjata tajam berupa samurai dan celurit. Pelaku tak segan melukai korbannya saat melakukan aksi pembegalan.
Dalam kasus penganiayaan, sebelum korban dianiaya oleh pelaku, kata Rico, korban juga diancam oleh pelaku dengan menggunakan samurai dan calurit. Bahkan sepeda motor milik korban juga direbut paksa dan dibawa kabur oleh para pelaku.
“Setelah pelaku menganiaya korban, korban ini didorong hingga terjatuh dan motor korban dibawa kabur,” ujar Rico.
Korban saat itu mengalami luka robek pada bagian kepala serta memar pada bagian muka dan hidung. Selain itu, korban juga mengaku mengalami kerugian Rp15 juta akibat kehilangan motor.
“Pelaku saat ini kita amankan di Mapolresta Padang untuk kita periksa lebih lanjut dan guna pengembangan. Kita juga turut mengamankan dua bilah senjata tajam berupa samurai dan celurit yang masing-masingnya sepanjang 80 sentimeter,” terang Rico.
Baca Juga: Lakukan Penganiayaan, Dua Remaja di Padang Ditangkap Satu di Antaranya Masih Pelajar
Sebelumnya, kedua pelaku diamankan polisi di dua lokasi berbeda. Pelaku ARR ditangkap di kawasan Lapai, Kota Padang, dan RAD diciduk di kawasan Ampang, Kota Padang pada Senin (28/12/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaku ARR saat kita amankan juga kita lakukan penembakan terukur pada kakinya. Itu karena dia berusa kabur, bahkan melawan terhadap petugas,” tutup Rico. [pkt]