Pulau Punjung, Padangkita.com - Seorang pelaku pencurian uang tunai dan emas senilai Rp 10 juta berhasil ditangkap di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Jumat (27/4/2024) dini hari.
Pelaku berinisial S, 29 tahun diamankan oleh tim gabungan dari Polres Dharmasraya dan Polres Tebo.
S, yang merupakan warga Kabupaten Dharmasraya, diduga melakukan pencurian di rumah Nurhama di Jorong Koto Dibawah, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya pada Jumat (5/4/2024) sore.
Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp10.000.000,- dan emas seberat 52 gram.
"Penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melarikan diri ke pulau Jawa yaitu Bandung," ujar AKBP Bagus Ikhwan, Senin (29/4/2024).
Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan S di daerah Tebo, Provinsi Jambi. Dari pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian dan satu unit ponsel milik korban.
Saat ini, S dan barang bukti telah diamankan di Rutan Mako Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. "S terancam Pasal 363 KUHP atas perbuatannya,"sambungnya.
Menurut keterangan pelaku, dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekan pelaku, dan saai ini untuk rekan pelaku masih dilakukan penarikan dan pengejaran.
Baca Juga: 7 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Belasan Chromebook Diringkus Polsek Lembah Melintang
"Pelaku adalah residivis pelaku tindak pidana pencurian yang mana pelaku sebelumnya sudah dua kali di tahan dalam perkara yang sama yaitu pencurian untuk perkara ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News