Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mewajibkan seluruh pelaku usaha dan karyawan jasa pesta pernikahan atau "baralek" untuk melakukan tes swab. Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan untuk memastikan pelaku jasa pesta dalam keadaan sehat melayani konsumen setelah aturan larangan menggelar baralek dicabut pada 23 November mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Ferimulyani Hamid mengatakan tes swab tersebut dilakukan secara berkala dalam dua pekan ke depan di Puskemas di Kota Padang.
"Tes swab dilakukan gratis," ujarnya usai audiensi dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang dengan Pemko Padang di Balaikota Padang, Selasa (10/11/2020).
Dia menuturkan tes swab tersebut bertujuan untuk memutus penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Padang. Selain itu, tes swab itu juga bertujuan untuk memastikan pelaku jasa pesta baralek dalam keadaan sehat saat melayani konsumen setelah aturan larangan menggelar pesta pernikahan baralek dicabut pada 23 November 2020.
Dinas Kesehatan pun meminta agar pihak terkait segera melakukan pendataan terkait daftar nama pelaku jasa pesta di Kota Padang. Jika ada yang terinfeksi Covid-19, maka pihaknya meminta yang bersangkutan untuk melakukan isolasi hingga benar-benar bebas Covid-19.
Selain itu, Ferimulyani mengatakan, jika ada pelaku jasa pesta yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka Dinas Kesehatan tidak akan mengumumkannya ke publik. Hal tersebut telah dilakukan kepada pelaku usaha kuliner di Kota Padang. Pemko telah melakukan tes swab, dan di antara mereka ada yang positif, namun tidak diungkap ke publik. Jadi, para pelaku usaha tidak perlu khawatir imej usahanya terganggu di mata publik.
"Nama yang positif tidak akan kita ungkap ke publik. Itu rahasia," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua AJP Padang, Yursal mengatakan pihaknya setuju dengan tes swab gratis tersebut. "Kita dukung," ujarnya.
Menurutnya, di pesta pernikahan, terdapat 18 sektor usaha yaitu seperti tenda, pelaminan, katering, make up, henna, sound system/musik orgen tunggal band, penyanyi, pembawa acara, wedding organizer, florist, mini garden, blower, sanggar seni, fotografi, video, dekorasi, seserahan, percetakan, dan toko-toko penjual alat pesta.
Baca Juga: 7 Kelurahan di Kota Padang Telah Bebas Covid-19, Ini Sebaran Kasus Aktif Per Kelurahan
Kata Yursal, ada sekitar 7.000 orang di AJP Padang yang menumpang hidup di usaha pesta pernikahan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian mengatakan pihaknya akan segera melakukan pendataan terkait nama usaha dan karyawan yang bekerja di usaha tersebut. Dia pun meminta kepada pelaku usaha untuk menyerahkan daftar nama tersebut.
Usai SE Larangan Baralek Dicabut, Konsumsi Pakai Nasi Kotak
Sebelumnya Pemko Padang mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-PDG/X/2020 tentang pelarangan pesta pernikahan mulai 9 November 2020. Berdasarkan audiensi kemarin, Pemko Padang dan AJP Padang sepakat agar larangan pesta pernikahan berlaku hingga dua pekan ke depan. Surat edaran itu akan dicabut pada 23 November 2020. Pelaku jasa pesta akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat pesta.
AJP dan Pemko Padang telah menggelar deklarasi bersama agar pesta pernikahan di Kota Padang menerapkan protokol kesehatan seperti wajib pakai masker bagi tuan rumah, pengunjung, dan pelaku pesta perkawinan.
Selain itu, konsumsi dilakukan tidak boleh lagi menggunakan presmanan, alias menggunakan nasi kota. Kemudian, wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, wajib mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, acara hiburan dan orgen tunggal paling lama pukul 24.00 WIB dan tidak diperkenankan menyajikan penyanyi erotis atau sawer.
Lebih lanjut, AJP dan Pemko Padang juga sepakat, khusus pesta pernikahan di rumah, tuan rumah wajib membuat surat pernyataan dan surat rekomendasi dari kantor lurah, serta wajib menyampaikan kepada tuan rumah dan pengunjung pesta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Dalam deklarasi, juga disepakati bagi yang melanggar poin-poin tersebut akan dikenakan sanksi sebagai aturan yang berlaku. [abe]