Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap pelaku pembobol rekening tabungan nasabah Bank Nagari sebesar Rp75 juta. Pelaku yang kemudian diketahui sebagai pegawai honorer di kantor Lurah Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh itu, diciduk di kediamannya di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang, Kamis (13/8/2020).
Kepada Padangkita.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan memalsukan tanda tangan pemilik buku tabungan. Selain itu, pelaku juga membawa seorang perempuan tua untuk meyakinkan pihak bank sebagai pemilik rekening.
"Jadi, sebelumnya pelaku ini sudah mencuri buku rekening, KTP, ATM dan dokumen lainnya milik korban," ujar Rico melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2020).
Pembobolan rekening itu, kata Rico, diketahui pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 14.55 WIB. Waktu itu korban dengan inisial Y menerima notifikasi lewat SMS di ponselnya dari Bank Nagari. SMS itu berisi pemberitahan penarikan uang dari tabungannya sebanyak tiga kali dengan total nominal Rp75 juta.
Kaget dengan pemberitahuan itu, lantas korban menghubungi call center Bank Nagari untuk menanyakan kebenaran SMS pemberitahuan yang dia terima.
Baca juga: Satreskrim Polresta Padang Tangkap Buronan Pembobol Rumah
"Dia juga minta kepada petugas ‘call center’ itu agar penarikannya dipending. Namun, pas dia ingin cek ATM, ternyata kartu ATM nya tidak ada di tas. Termasuk buku tabungan dan KTP yang ditaruh di tempat yang sama, juga hilang," ujar Rico.
Tidak puas dengan jawaban dari petugas call center Bank Nagari, korban lalu pergi ke kantor Bank Nagari di Pondok. Sesampai di sana, korban mendapatkan jawaban, memang telah terjadi penarikan tunai dari rekeningnya sebanyak tiga kali. Penarikan tunai itu dilakukan di Bank Nagari Belimbing.
"Korban ini kan sebelumnya ada urusan ke kantor kelurahan (Limau Manis Selatan), kemungkinan dompet atau tas tempat penyimpanan buku tabungannya itu diambil oleh pelaku di sana," terang Rico.
Ditambahkan Rico, setelah pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan seorang pegawai honorer kantor lurah tersebut. Saat ini, kata Rico, pelaku diamankan di rumah tahanan Mapolresta Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, fotokopi KTP dan motor pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian. "Kemungkinan juga akan kita lapisi dengan pasal tentang pemalsuan tanda tangan. Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka.” [mfz/pkt]
Kami meminta maaf kepada pembaca, pada berita ini sebelumnya terdapat kekeliruan penulisan nama tempat. Sebelumnya ditulis tersangka merupakan pegawai honorer kantor Lurah Kampung Pondok, saat ini telah dikoreksi, bahwa tersangka merupakan pegawai honorer kantor Lurah Limau Manis Selatan.