PBHI Sumbar: Kadinas Perdagangan Padang Harus Bertanggung Jawab

PBHI Sumbar: Kadinas Perdagangan Padang Harus Bertanggung Jawab

Potongan Video Kadinas Perdagangan Kota Padang (Sumber: FB)

Lampiran Gambar

Potongan Video Kadinas Perdagangan Kota Padang (Sumber: FB)

Padangkita.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) meminta Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal  meminta maaf dan bertanggung jawab atas perusakan dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang yang videonya viral di sejumlah sosial media.

Direktur PBHI Sumbar, Wengki Purwanto menyatakan bahwa tindakan perusakan barang dagangan PKL yang diduga oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang tak dapat dibenarkan.

"Dengan memposisikan PKL pada pihak yang salah, tidak semerta-merta dapat membenarkan tindakan perusakan barang dagangan PKL," katanya dalam rilis yang diterima Padangkita.com, Senin (31/072017).

Menurutnya, Kadis Perdagangan, Endrizal harusnya pada posisi membina dan memberdayakan para PKL. "Sebagai pejabat yang mengurus pasar, Kadis Pedagangan harus paham posisi pedagang kecil di Pasar Raya Padang".

PBHI meminta Kadis Perdagangan kota Padang meminta maaf, tidak hanya ke PKL tetapi juga ke publik Kota Padang. Sekaligus bertanggung jawab atas tindakan perusakan yang telah dilakukan.

Kemudian, Walikota Padang dan khususnya kepada Kadis Perdagangan, melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam merespon setiap kesalahan dan persoalan pedagang kecil.

PBHI juga meminta Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar, menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Kadis Perdagangan dalam persoalan a quo dan Pemko Padang yakni Kadis Perdagangan meningkatkan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Tradisional Kota Padang.

Pasca gempa 2009, pembenahan pasar oleh Pemko Padang tak kunjung selesai. Baik pembenahan fisik pasar, maupun pembinaan dan pemberdayaan pedagang. Apalagi, siklus ekonomi pedagang tradisional tiap hari semakin terjepit oleh menjamurnya keberadaan pasar modern.

Tindakan merusak oleh pejabat tersebut, selain mengandung unsur pidana (406 KUHP), Jjga mengarah pada perbuatan kategori pelanggaran HAM.

Tag:

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako