Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang secara resmi menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024, yang digelar di Hotel Truntum, Kamis (7/2/2025) sore.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh pimpinan partai politik, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang, serta stakeholder terkait lainnya. Proses penetapan ini menandai berakhirnya tahapan Pilkada serentak 2024 di Kota Padang, yang berjalan aman dan lancar.
Pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir memenangkan Pilkada Padang 2024 dengan meraih 176.648 suara atau 55,2 persen dari total suara sah.
Posisi kedua ditempati oleh pasangan Hendri Septa-Hidayat dengan 88.859 suara (27,8 persen), sementara pasangan M. Iqbal-Amasrul memperoleh 54.685 suara (17,1 persen). Total suara sah dalam Pilkada ini mencapai 320.192 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 6.440 suara.
Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 tercatat sebesar 49,1 persen, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 665.123 pemilih, DPTb Pilgub 1.162 pemilih, DPTb Pilwako 946 pemilih, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 649 pemilih.
Meskipun partisipasi pemilih tidak mencapai 50 persen, proses demokrasi ini tetap berjalan dengan baik dan diakui oleh berbagai pihak.
Usai rapat pleno, Ketua DPRD Padang, Muharilon, menyampaikan harapannya agar pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir dapat memimpin Kota Padang dengan lebih baik.
Ia menekankan bahwa pekerjaan rumah (PR) pertama yang harus diselesaikan adalah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"RPJMD ini menjadi prioritas utama karena sesuai undang-undang, paling lama enam bulan setelah pelantikan, RPJMD harus sudah selesai. Dokumen ini harus disesuaikan dengan visi, misi, dan program unggulan pasangan terpilih. Kita berharap ini bisa secepatnya diselesaikan," tutur Muharilon.
Selain RPJMD, Muharilon juga mengingatkan pentingnya menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur efisiensi anggaran, termasuk pengurangan anggaran sebesar Rp 51 triliun untuk seluruh daerah.
"Ini tentu harus segera disikapi agar tidak terjadi tunda bayar atau gagal bayar di tahun 2026," tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, juga menyampaikan apresiasi atas kelancaran dan keamanan proses Pilkada serentak di Kota Padang.
"Alhamdulillah, hari ini semua proses Pilkada telah tuntas dengan ditetapkannya Bapak Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2030," kata Andree.
Setelah penetapan ini, KPU akan segera menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang untuk diparipurnakan.
Baca Juga: KPU Padang Tetapkan Fadly-Maigus sebagai Wali kota dan Wakil Walikota Terpilih Usai Putusan MK
Selanjutnya, hasil penetapan akan dikirim ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut. Pelantikan resmi pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir direncanakan akan digelar pada 20 Februari 2025. [hdp]